Kejati Bengkulu Tetapkan Satu Pengacara, Tersangka Baru Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Kantor-Berita.Com|| Penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung kembali mencuri perhatian publik. Setelah sebelumnya menyeret dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Hartanto, seorang pengacara yang diduga berperan aktif dalam pengurusan dan perhitungan ganti rugi lahan proyek tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Hartanto diumumkan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, pada Selasa (28/10/25). Dalam keterangannya, Danang mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.
“Dari hasil pendalaman penyidikan, kami menemukan keterlibatan pihak lain di luar BPN. Salah satunya adalah oknum pengacara berinisial HT yang berperan aktif membantu warga terdampak proyek dalam pengurusan administrasi dan proses negosiasi pembebasan lahan. Bukti awal cukup kuat, sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Danang kepada wartawan.
||BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Dua Kasus Korupsi, 15 Tersangka Sudah Ditahan
Menurut hasil penyelidikan, Hartanto berperan sebagai perantara dan negosiator dalam proses pembebasan lahan milik warga yang terdampak proyek tol Bengkulu–Taba Penanjung. Dalam praktiknya, ia diduga memanipulasi proses administrasi dan mengintervensi perhitungan nilai ganti rugi, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara data di lapangan dengan dokumen resmi.
Berdasarkan hasil audit penyidik, ditemukan adanya perbedaan signifikan dalam perhitungan tanam tumbuh dan luas lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Ketidaksesuaian itu menimbulkan selisih anggaran cukup besar, yang kemudian dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
||BACA JUGA: Kadis Perindag Kota Bengkulu Resmi Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Aset Pasar Panorama
“Terdapat ketidaksesuaian nilai antara hasil appraisal dan kondisi faktual di lapangan. Ini bukan kesalahan administratif semata, tapi sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum,” ujar Danang.
Sebelum penetapan Hartanto sebagai tersangka, Kejati Bengkulu lebih dulu menahan dua pejabat BPN Bengkulu Tengah, yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN, dan Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang. Keduanya kini ditahan di Rutan Malabero Kelas II B Bengkulu dan Lapas Perempuan Bengkulu.
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam menyetujui perhitungan nilai ganti rugi lahan yang tidak sesuai dengan aturan dan fakta lapangan. Dari hasil penyidikan, nilai ganti rugi yang seharusnya ditetapkan berdasarkan appraisal independen justru dimanipulasi sehingga menimbulkan mark up besar.
||BACA JUGA: Bupati Rifai Tajudin dan BPKP Teken IEPK, Bengkulu Selatan Mantapkan Komitmen Antikorupsi
“Modus yang digunakan cukup rapi, mulai dari manipulasi data, pemalsuan dokumen hingga kesepakatan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ungkap sumber dari internal kejaksaan.
Kejati Bengkulu memastikan penyidikan kasus ini tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Tim penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pejabat daerah, pihak swasta, maupun penerima manfaat dari hasil penyimpangan tersebut.
Danang Prasetyo menegaskan, setiap pihak yang diduga menerima aliran dana atau keuntungan dari hasil tindak pidana ini akan dipanggil dan dimintai keterangan.
||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Prinsipnya, siapa pun yang menikmati hasil kejahatan akan kami tindak,” ujarnya.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak. Diduga ada sebagian dana yang “dipotong” atau tidak sepenuhnya diterima oleh pemilik lahan, karena sebagian mengalir ke pihak tertentu dengan dalih biaya administrasi dan jasa pendampingan hukum.
Proyek tol sepanjang lebih dari 17 kilometer itu merupakan bagian penting dari jaringan Trans-Sumatera. Namun, praktik korupsi dalam pembebasan lahannya telah mencoreng citra pembangunan nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis.
||BACA JUGA: Jaksa Agung Rotasi Jabatan Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ini daftarnya
“Proyek ini seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat, tapi malah dicederai oleh perilaku koruptif. Ini menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi,” kata Danang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain hukuman penjara, mereka juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan aset dan uang pengganti sesuai besaran kerugian negara yang ditimbulkan. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











