Polsek Subah Gerebek Judi Liong Fu di Sambas, Tiga Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti
KBRN1 NASIONAL, SAMBAS|| Unit Reskrim Polsek Subah bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap tiga pria yang tengah bermain judi jenis “Liong Fu”, Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/12/24) dini hari di sebuah warung yang berlokasi di Desa Argapura, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa ketiga pria tersebut berinisial MD (41), SY (42) dan SS (48), MD diduga berperan sebagai bandar, sedangkan SY dan SS merupakan pemain dalam aktivitas perjudian tersebut.
BACA JUGA: Blokir 41.026 Konten Judi Online Dalam Sepekan: Kemkomdigi Tegas Jaga Ruang Digital Aman
“MD bertindak sebagai bandar yang mengatur jalannya perjudian, sementara SY dan SS adalah pemain yang terlibat aktif,” kata Rahmad.
Informasi tentang aktivitas perjudian ini awalnya diterima pihak kepolisian dari laporan masyarakat, Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan kebenaran informasi tersebut, Lokasi perjudian berada di sebuah warung yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul warga setempat.
”Begitu mendapatkan informasi tim kami segera melakukan pengintaian, Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, kami langsung melakukan penggerebekan,” jelas Rahmad.
BACA JUGA: Ancaman Judi Online di Indonesia Meningkat Drastis: Diskominfo Kota Bengkulu Edukasi Masyarakat
Saat penggerebekan berlangsung, ketiga pelaku tertangkap basah sedang bermain judi. Meski kaget, ketiganya tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerah saat diamankan oleh aparat.
”Kami memastikan penangkapan berjalan aman tanpa ada perlawanan dari para pelaku, Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Subah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Rahmad.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam perjudian. Barang-barang tersebut meliputi: 1 lembar lapak bergambar yang digunakan untuk bermain Judi Liong Fu, 3 buah dadu, Uang tunai dengan total nilai jutaan rupiah, Barang-barang ini diamankan sebagai alat bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh para tersangka.
BACA JUGA: Kemenkomdigi dan OJK Perkuat Pengawasan dan Blokir Rekening Judi Online
Rahmad menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Sambas. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian.
”Judi adalah tindak pidana yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat, Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah ini,” tegas Rahmad.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, Rahmad berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
BACA JUGA: Kalimantan Barat Tetapkan 7 Desa Antikorupsi di Hakordia 2024
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Subah untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang ancamannya berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aktivitas perjudian ini, Penyelidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” jelas Rahmad.
Rahmad juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik itu yang berskala kecil maupun besar, Selain melanggar hukum, perjudian dinilai dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga Sambas untuk bersama-sama memberantas judi, Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar Anda,” tutup Rahmad. (**)
Editor: (KB10) Share
Pewarta: Yans