Ancaman Judi Online di Indonesia Meningkat Drastis: Diskominfo Kota Bengkulu Edukasi Masyarakat
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Judi online kini menjadi ancaman besar yang terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia telah mengalami lonjakan yang drastis dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2017, tercatat sekitar 250 ribu transaksi dengan nilai total mencapai Rp 2 triliun. Jumlah ini meningkat pesat hingga mencapai 168 juta transaksi pada tahun 2023, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman judi online di negara kita, yang tak hanya merusak keuangan, tetapi juga membahayakan tatanan sosial masyarakat.
Selain itu, masalah judi online juga seringkali melibatkan pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi. Situs judi online biasanya mengumpulkan data pribadi pengguna yang kemudian rentan disalahgunakan atau diperjualbelikan. Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa judi online bukanlah ancaman yang bisa diabaikan.
BACA JUGA: Rektor UINFAS Ajak Dosen Ikut Aktif Pencegahan Judi Online
Di Kota Bengkulu, Pemerintah Kota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) juga turut berupaya untuk mencegah maraknya judi online. Kepala Diskominfo Kota Bengkulu, Gita Gama, menyatakan bahwa efek dari judi online sangat merusak kehidupan masyarakat. Sebagai bentuk upaya preventif, Diskominfo Kota Bengkulu fokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui sekolah-sekolah untuk menyadarkan para pelajar tentang bahaya judi online.
“Dampak judi online ini sangat besar dan dapat membuat masyarakat menjadi sengsara. Langkah yang bisa kami ambil adalah memberikan edukasi dan sosialisasi. Untuk tindakan blokir, itu menjadi wewenang Kominfo pusat, dan daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukannya,” Kata Gita Gama, Kamis (07/11/24).
BACA JUGA: BRIEF 2024: Bengkulu Tawarkan Pulau Enggano dan Kopi Robusta, Magnet Baru Bagi Investor Global
Melalui komitmennya, Diskominfo Kota Bengkulu berharap dapat turut serta dalam menekan angka kasus judi online dengan berbagai cara, termasuk mengadakan seminar, penyuluhan di lingkungan masyarakat, serta berkolaborasi dengan sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.
Diskominfo berfokus pada pemberian edukasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat luas, termasuk anak-anak dan remaja yang rentan menjadi target aktivitas ilegal ini. Pendidikan tentang bahaya judi online dilakukan sejak dini agar generasi muda tidak terjerumus dalam praktik ini. Diskominfo juga menargetkan remaja dan anak-anak usia sekolah, terutama karena mereka adalah kelompok yang paling mudah terpengaruh oleh konten negatif di internet.
Selain itu, pihak Diskominfo secara aktif mendistribusikan informasi dan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya literasi digital. Dengan literasi digital yang baik, diharapkan masyarakat akan lebih kritis dalam memilih konten serta memahami risiko dari situs atau aplikasi yang tidak terpercaya, termasuk judi online.
Namun, peran masyarakat juga tak kalah pentingnya. Dengan pelaporan konten judi melalui kanal yang disediakan oleh Kominfo, serta peningkatan literasi digital dan edukasi tentang bahaya judi, pemberantasan judi online diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Kota Bengkulu, melalui Diskominfo, terus melakukan upaya preventif dengan pendekatan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat, terutama generasi muda, semakin memahami dan waspada terhadap bahaya judi online.
BACA JUGA: Peredaran Judi Togel Merek Tegar Merajalela di Kabupaten Simalungun
Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah, keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam pemberantasan judi online. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kanal aduan yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk aktivitas judi online. Beberapa kanal pelaporan yang tersedia adalah:
- Website: www.aduankonten.id
- Media Sosial X (sebelumnya Twitter): @aduankonten
- WhatsApp: wa.me/628119224545
Masyarakat yang menemukan konten judi online dapat melaporkannya melalui kanal-kanal tersebut agar Kominfo dapat memblokir situs atau aplikasi yang terkait. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberantasan judi online di Indonesia. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ