Blokir 41.026 Konten Judi Online Dalam Sepekan: Kemkomdigi Tegas Jaga Ruang Digital Aman

Judi Online
Foto: Molly Prabawati Achari, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/24), (Ft/Kemkomdigi).

Blokir 41.026 Konten Judi Online Dalam Sepekan: Kemkomdigi Tegas Jaga Ruang Digital Aman

KBRN1 NASIONAL, JAKARTA|| Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), melakukan tindakan tegas terhadap konten-konten terkait Judi online (judol). Dalam kurun waktu Senin (25/11/2024) hingga Jumat (29/11/2024), sebanyak 41.026 konten terkait judol berhasil diturunkan dan diblokir.

Selain menurunkan ribuan konten, Kemkomdigi juga memblokir tiga akun media sosial yang memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas judol. Ketiga akun tersebut adalah: @anteuticc (153 ribu pengikut), @girlschathetic (135 ribu pengikut), @netizen_jepng (159 ribu pengikut), Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas konten negatif di ruang digital, termasuk akun-akun yang memanfaatkan popularitas untuk mempromosikan perjudian.

BACA JUGA: Kemenkomdigi dan OJK Perkuat Pengawasan dan Blokir Rekening Judi Online

”Kami tegaskan kembali, pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu,” ujar Molly Prabawati Achari, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sejak tahun 2017 hingga November 2024, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dengan perjudian daring, Angka tersebut mencakup berbagai platform digital, di antaranya: 382.649 konten di situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta (Facebook, Instagram), 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X (sebelumnya Twitter), 191 konten di Telegram, 75 konten di TikTok.

BACA JUGA: Pemerintah Pacu Infrastruktur Digital dan Talenta AI Menuju Indonesia Emas 2045

”Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” tegas Molly.

Molly mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap godaan konten atau akun yang menawarkan janji palsu kekayaan instan. Menurutnya, perjudian online sering kali dirancang untuk membuat pemain terus kalah, menjadikannya jebakan yang berbahaya.

”Keberhasilan itu datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian,” kata Molly.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi konten atau akun terkait judol agar ruang digital tetap bersih dan aman.

BACA JUGA: Ancaman Judi Online di Indonesia Meningkat Drastis: Diskominfo Kota Bengkulu Edukasi Masyarakat

Untuk memfasilitasi pelaporan, Kemkomdigi Juga menyediakan berbagai kanal untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan konten-konten negatif, termasuk konten perjudian online:

  1. Portal AduanKonten.id
    Masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui portal ini.
  2. WhatsApp AduanKonten: 0811-9224-545
    Pelaporan melalui layanan WA untuk respon cepat.
  3. WA Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080
    Layanan otomatis untuk membantu pelaporan terkait judi online.
  4. Portal AduanNomor.id
    Untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak pidana, seperti penipuan atau promosi judol.
  5. Portal CekRekening.id
    Digunakan untuk melaporkan rekening bank atau dompet elektronik yang diduga terlibat tindak pidana.

“Bersama-sama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya perjudian daring, Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” tegas Molly.

Kemkomdigi juga mengusung kampanye edukasi dengan slogan “Judol Bikin Bobol” untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk perjudian online, Kampanye ini bertujuan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran palsu di ruang digital.

“Judi online adalah bentuk penipuan terselubung, Hanya dengan kerja keras dan komitmen yang kuat kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih maju tanpa terjebak dalam ilusi perjudian,” pungkas Molly. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *