Kalimantan Barat Tetapkan 7 Desa Antikorupsi di Hakordia 2024

Desa antikorupsi Kalimantan Barat
Foto: 7 Desa di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai desa antikorupsi, Ft/MC).

Kalimantan Barat Tetapkan 7 Desa Antikorupsi di Hakordia 2024

KBRN1 NASIONAL, KAL-BAR|| Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi. Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa budaya antikorupsi harus dimulai dari upaya preventif melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang efektif. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Hakordia yang berlangsung di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (5/12/2024).

Menurut Harisson, pendidikan antikorupsi harus dimulai dari lingkungan terkecil, seperti keluarga dan sekolah, “Kita sudah menerapkan budaya antikorupsi melalui sosialisasi di sekolah dan lingkungan sosial terkecil, Hal ini bertujuan membangun kesadaran sejak dini tentang dampak negatif korupsi,” ujar Harisson.

BACA JUGA: Polres Sekadau Tangkap Penyeleweng BBM Bersubsidi 665 Liter

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong pembentukan desa-desa antikorupsi. Tahun sebelumnya, dua desa telah ditetapkan sebagai desa percontohan, yaitu Desa Sungai Awan Kiri dan Desa Pedalaman di Kecamatan Tayan Hilir. Tahun ini, program tersebut diperluas dengan menetapkan tujuh desa baru sebagai desa antikorupsi, yaitu:

  1. Desa Wonorejo, Kayong Utara
  2. Desa Titian Kuala, Kapuas Hulu
  3. Desa Sungai Ayak I, Sekadau
  4. Desa Jeruju Besar, Kubu Raya
  5. Desa Tunggal Bhakti, Kembayan, Sanggau
  6. Desa Dak Jaya, Sintang
  7. Desa Sempadian, Sambas

Harisson berharap pemerintah kabupaten di Kalimantan Barat aktif mereplikasi model desa antikorupsi di wilayah masing-masing. Ia mengimbau agar desa-desa yang telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi menjalankan prosedur sesuai standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Kapolda Kalbar Dukung Ketahanan Pangan, Program Asta Cita Menuju Swasembada Nasional

“Perangkat desa harus memahami SOP anggaran dan mengutamakan integritas serta transparansi, Dengan begitu penyalahgunaan dana desa dan bentuk korupsi lainnya dapat diminimalkan,” tegas Harisson.

Dengan penetapan desa-desa antikorupsi ini, Kalimantan Barat semakin menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas korupsi, Harisson berharap upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

BACA JUGA: APBD Pontianak 2025: Fokus SDM, Infrastruktur dan Ekonomi Inklusif

“Semangat antikorupsi harus dimulai dari tingkat desa, Dengan adanya program ini, kami yakin desa-desa di Kalbar akan menjadi teladan nasional dalam transparansi dan integritas,” Papar Harisson.

Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso, turut hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan harapan agar pemerintahan di Indonesia semakin bersih. Ia menyoroti pentingnya pencegahan korupsi di tingkat kepala daerah hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA: Pontianak Pacu Indeks SPBE dengan Inovasi Digital: Wujudkan Layanan Publik Efisien dan Transparan

“Di Kalimantan Barat, dari 12 desa yang diajukan, 7 desa telah memenuhi indikator sebagai desa antikorupsi, Sisanya diharapkan dapat mencapai standar tersebut pada tahun mendatang,” kata Fries.

Fries juga menyebutkan bahwa keberhasilan desa-desa antikorupsi ini menjadi bukti nyata semangat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. (**)

Editor: (KB10) Share
Pewarta: Yans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *