Polda Bengkulu Ungkap Dua Kasus Korupsi, 15 Tersangka Sudah Ditahan
Kantor-Berita.Com|| Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi besar yang mengguncang Provinsi Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka telah ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu sejak akhir Oktober 2025.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu capaian penting jajaran Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi di daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, dalam konferensi pers di Gedung Adem Mapolda Bengkulu, Senin (27/10/25).
||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah
Ia hadir bersama Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti beserta jajaran Kanit untuk memaparkan dua kasus besar yang berhasil diungkap dalam waktu hampir bersamaan.
Kasus pertama menjerat 12 orang tersangka yang terlibat dalam kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp 7,3 miliar, bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
||BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Lakukan Mutasi, Ini Daftar Perwira yang Dimutasi & Jabatan Barunya
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan anggaran. Kombes Andy menjelaskan, sejumlah proyek fisik yang dikerjakan dinyatakan gagal konstruksi, bahkan ada peralatan pertanian yang tidak bisa digunakan sama sekali.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan empat bangunan gagal konstruksi. Ada pula alat yang dibeli tidak sesuai spesifikasi kontrak, bahkan sebagian diperoleh dari marketplace seperti Shopee, bukan dari rekanan resmi,” ujar Kombes Andy.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, terdiri atas unsur pejabat dinas, penyedia barang, dan konsultan. Mereka antara lain: LI Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, RF Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional Perencanaan, Tujuh penyedia barang/jasa dan Dua konsultan proyek.
||BACA JUGA: Kepedulian Polri: Polda Bengkulu Bedah Rumah untuk Hunian Layak Warga Kurang Mampu
“Perbuatan para tersangka berdampak langsung terhadap masyarakat tani di Kaur. Bantuan pertanian yang seharusnya meningkatkan produksi malah tidak bermanfaat karena kualitasnya jauh dari standar,” tegas Kombes Andy.
Selain kasus di Dinas Pertanian Kaur, Subdit Tipidkor juga menuntaskan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka utama yang terdiri atas pejabat tinggi dan pegawai perusahaan daerah tersebut.
Mereka adalah: SB – Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP – Kepala Bagian Umum Periode April 2022–Juli 2024 dan EH – Kepala Subbagian Water Meter.
||BACA JUGA: Polda Bengkulu Gelar Panen Raya Jagung Bhayangkara, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kasus ini melibatkan praktik penerimaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan perusahaan tersebut, yang terjadi sejak Tahun Anggaran 2023 hingga Mei 2025.
Menurut Kombes Andy, modus yang digunakan para tersangka tergolong sistematis. Mereka menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 calon pegawai yang ingin diangkat menjadi PHL di perusahaan air minum milik pemerintah daerah tersebut.
“Setelah menerima uang, direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan langsung mengangkat mereka sebagai pegawai harian lepas,” ungkapnya.
||BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Sepekan
Dari hasil penyelidikan, total uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp 9,5 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar akibat tindakan manipulatif tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sebagian pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi dari kedua kasus tersebut.
“Kami sudah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 850 juta. Dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp 320 juta dan dari kasus Pertanian Kaur Rp 527 juta,” jelas Kompol Syahir.
||BACA JUGA: Polda Bengkulu Gandeng Media Perkuat Sosialisasi Anti-Terorisme dan Radikalisme demi Jaga Keutuhan NKRI
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian sebagian dana.
Para Tersangka Korupsi dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman ini mencerminkan keseriusan aparat dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama yang memanfaatkan jabatan publik. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











