Polda Dalami Caleg DPRD Kota Bengkulu Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum: Gunakan Surat Keterangan Palsu

Polda Bengkulu
Foto: Polda Dalami Caleg DPRD Kota Bengkulu Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum: Gunakan Surat Keterangan Palsu, (Ft/Dok).

Polda Dalami Caleg DPRD Kota Bengkulu Palsukan Dokumen, Kuasa Hukum: Gunakan Surat Keterangan Palsu

Kantor-Berita.Com|| Kasus dugaan pemalsuan data pencalonan anggota DPRD Kota Bengkulu yang melibatkan M. Rizaldy terus menjadi sorotan publik. Laporan resmi yang diajukan oleh Ribtazul Suhri ke Polda Bengkulu pada 5 Agustus 2025 kini telah memasuki tahap penyelidikan lebih mendalam. Aparat kepolisian disebut tengah menelusuri bukti-bukti tambahan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses administrasi pencalonan Rizaldy.

Kuasa hukum pelapor, Zalman Putra, mengungkapkan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Langkah ini merupakan bagian penting dari proses hukum dalam menentukan klasifikasi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Rizaldy.

||BACA JUGA: Penyidik Tipidkor Geledah Rumah Sekwan DPRD Bengkulu, Amankan 8 Boks Bukti

“Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan ahli hukum pidana untuk memperkuat alat bukti. Namun, mereka masih membutuhkan tambahan saksi serta keterangan ahli agar kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Zalman Putra kepada awak media usai mendatangi di Mapolda Bengkulu, Rabu (5/11/25).

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa M. Rizaldy, salah satu calon legislatif DPRD Kota Bengkulu, menyertakan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta hukum saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam berkas pencalonannya, Rizaldy melampirkan surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

||BACA JUGA: Polda Bengkulu Ungkap Dua Kasus Korupsi, 15 Tersangka Sudah Ditahan

Namun, berdasarkan hasil penelusuran pelapor dan bukti-bukti yang diserahkan ke penyidik Polda Bengkulu, ditemukan bahwa Rizaldy ternyata pernah menjalani hukuman atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2021 di wilayah Sumatera Selatan. Dugaan ini diperkuat oleh adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Faktanya, beliau sudah pernah menjalani hukuman. Tetapi dalam dokumen pencalonannya, ia menyatakan tidak pernah terlibat tindak pidana. Ini jelas bertentangan dengan fakta hukum,” tegas Zalman.

Menurut Zalman, tindakan tersebut bisa masuk kategori pemalsuan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Ia juga menilai bahwa kasus ini bisa berdampak serius terhadap integritas proses demokrasi di tingkat daerah.

||BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu: Walikota Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Mengenai Raperda APBD 2025

“Pencalonan legislatif adalah proses publik yang menuntut kejujuran dan transparansi. Jika seseorang menyembunyikan riwayat hukum dengan cara memalsukan dokumen, maka itu mencederai prinsip dasar pemilu yang bersih dan adil,” ujarnya lagi.

Sementara itu, M. Rizaldy sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait laporan yang menimpa dirinya. Ia mengklaim bahwa surat keterangan dari Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana adalah sah dan benar.

Menurut Rizaldy, kasus hukum yang pernah ia jalani terjadi di luar wilayah hukum Bengkulu, tepatnya di Sumatera Selatan, sehingga menurutnya tidak relevan dengan surat keterangan yang diterbitkan PN Bengkulu.

||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Sinergi Kawal Program Jaksa Garda Desa

“Saya tidak pernah dipidana di wilayah hukum Bengkulu. Memang benar saya pernah menjalani hukuman, tetapi itu di wilayah hukum Sumatera Selatan, bukan Bengkulu,” kata Rizaldy dalam keterangannya kepada media pada Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berniat memalsukan dokumen dan menganggap laporan tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman. “Saya mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Semua dokumen sudah sesuai dengan permintaan instansi terkait,” tambahnya.

Namun, pandangan Rizaldy ini mendapat tanggapan berbeda dari kalangan hukum. Salah satunya datang dari Evi Wulandari, perwakilan Bidang Hukum dan Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, yang menegaskan bahwa status terpidana bersifat nasional dan melekat seumur hidup, kecuali ada putusan pengadilan yang secara resmi membatalkan status tersebut.

||BACA JUGA: KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas,Stop Flexing di Medsos Gaya Hidup Mewah

“Status seseorang sebagai terpidana tidak hanya berlaku di satu wilayah hukum tertentu. Selama yang bersangkutan pernah dipidana dan telah menjalani hukuman, maka secara hukum dia tetap berstatus pernah terpidana di seluruh wilayah Republik Indonesia,” jelas Evi kepada wartawan pada Selasa (19/8/2025).

Evi juga menambahkan bahwa dalam konteks administrasi pencalonan legislatif, penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh dokumen calon. “Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data calon dengan catatan hukum, maka KPU wajib menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *