Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Sinergi Kawal Program Jaksa Garda Desa

Jaksa Garda Desa
Foto: Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, didampingi Riky Musriza dan Tim, pada saat rapat persiapan pelaksanaan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) bersama Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, pada Rabu (5/11/25), (Ft/Ist).

Pemprov Bengkulu dan Kejaksaan Sinergi Kawal Program Jaksa Garda Desa

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Provinsi Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga. Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat persiapan pelaksanaan program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, di Ruang Rapat Merah Putih, Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, pada Rabu (5/11/25).

||BACA JUGA: Pendamping Desa Diminta Jadi Penggerak Inovasi dan Kemandirian

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Percepatan Pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Program ini juga berlandaskan Surat Direktur II JAMINTEL Kejaksaan Agung RI Nomor 2651/D.3/Dsb.3/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 mengenai optimalisasi pelaksanaan program di daerah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, dan percepatan pembangunan di tingkat desa, agar setiap program pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

||BACA JUGA: Menkeu Minta Daerah Tak Tumpuk Dana di Bank, Bengkulu Siap Gerakkan APBD untuk Pertumbuhan

Dalam rapat tersebut, hadir Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, yang memaparkan dasar hukum, arah kebijakan, serta strategi implementasi program Jaga Desa di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

David menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintah pusat dan daerah mempercepat pembangunan ekonomi desa melalui penguatan koperasi, pengawasan pengelolaan keuangan, serta pencegahan potensi penyimpangan hukum.

“Jaksa Garda Desa bukan sekadar program pengawasan, tetapi juga pendampingan hukum agar pembangunan berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa,” ungkap David.

||BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Respon Cepat Aspirasi Hari Tani, Bahas Pembentukan Tim Agraria

Menurutnya, melalui pendampingan dari aparat kejaksaan, pemerintah desa dapat menjalankan kegiatan pembangunan dengan rasa aman dan kepastian hukum. Program ini juga diharapkan mampu meminimalisir risiko penyalahgunaan dana desa, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi keuangan dan administrasi.

Dalam arahannya, Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi siap bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta seluruh pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan program strategis nasional ini.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu siap berkolaborasi untuk memastikan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tegas Herwan Antoni.

||BACA JUGA: Kopi Bengkulu Asal Kepahiang Tembus Pasar Eropa, Dewi Coryati: Diminati Pasar Kroasia

Ia menambahkan, sinergi lintas sektor ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan produktif. Dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan, diharapkan tidak ada lagi perangkat desa yang ragu dalam melaksanakan program pembangunan karena takut salah administrasi atau hukum.

“Program ini menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi antarinstansi, khususnya dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang bersih dan transparan. Selain itu, ini juga sejalan dengan upaya kita dalam mendorong tumbuhnya koperasi desa yang mandiri dan produktif,” ujar Herwan.

Salah satu fokus utama dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah mendukung percepatan pembangunan Gerai Desa, Pergudangan, dan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Program ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui penguatan koperasi dan unit usaha lokal.

||BACA JUGA: KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas,Stop Flexing di Medsos Gaya Hidup Mewah

Koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, tempat masyarakat memasarkan hasil pertanian, perkebunan, maupun produk UMKM lokal.

Herwan Antoni menegaskan bahwa dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, pembangunan infrastruktur seperti gerai desa dan gudang koperasi dapat berjalan sesuai aturan serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin semua pembangunan di desa berjalan lancar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Kejaksaan hadir untuk mengawal, bukan menakuti,” lugas Herwan Antoni. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *