Polda Bengkulu Ungkap Praktik Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Tanjung Kemuning

Polda Bengkulu
Foto: Polda Bengkulu melalui konferensi pers Ungkap Praktik Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Tanjung Kemuning, (Ft/Ist), (Ft/Ist).

Polda Bengkulu Ungkap Praktik Ilegal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Tanjung Kemuning

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar ternyata menjadi celah bagi oknum petugas SPBU dan pengunjal untuk melakukan praktik curang. Setelah dua tahun beroperasi, aksi ilegal ini akhirnya diungkap oleh Polda Bengkulu.

Tindak pidana migas ini terjadi di salah satu SPBU di Kecamatan Tanjung Kemuning. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Anwar SIK MSi, melalui Direktur Direskrimsus yang didampingi Ps. Kasubdit Tipiter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan, dan Paur Pensat Humas Polda Bengkulu, Iptu Desty, mengumumkan bahwa dua orang tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah AS, seorang pengawas SPBU, dan tersangka kedua adalah GH, seorang pengunjal.

BACA JUGA: Polres Kaur Intensifkan Koordinasi dengan SPBU untuk Atasi Gangguan Suplai BBM

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bengkulu pada Kamis, (15/8/24, Jerry Nainggolan menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka menggunakan satu unit kendaraan roda empat dengan plat nomor polisi dan kode barcode yang berbeda-beda.

“Mereka mengisi BBM berulang-ulang dengan menggunakan plat nomor dan barcode yang berbeda-beda, Platnya ditemukan di TKP, sementara barcode-nya ada sekitar lima. Asal-usul barcode ini masih dalam penyelidikan kami,” kata Jerry.

BACA JUGA: Pertamina Bengkulu Gencar Lakukan Perbaikan Fasilitas Pipa Distribusi di Depo BBM Pulau Baai

Dalam setiap aksinya, si pengunjal bisa mendapatkan jatah 400-500 liter BBM yang kemudian dipasarkan ke wilayah Padang Guci dan pengecer lainnya, “Pengawas mendapatkan keuntungan 10 ribu per jerigen, sementara penjualnya mendapatkan selisih sekitar 10-20 ribu per liter,” tambah Jerry.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 160 liter bio solar, 1,2 ton pertalite, 3 unit handphone, lima plat nomor polisi, empat lembar barcode, dan dua unit mobil, “Kerugian negara masih dalam perhitungan kami,” tandas Jerry.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Tangki Modifikasi

Kasus ini terungkap bermula dari keluhan masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik saat membeli BBM di SPBU Desa Aur Ringit. Masyarakat melaporkan bahwa petugas sering mengatakan BBM kosong, tetapi melayani pembeli yang mereka kenal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.

Metode yang digunakan oleh pelaku untuk mengisi BBM ilegal ini adalah dengan mengisi pertalite ke dalam jerigen yang ada di dalam mobil Suzuki APV dan mengisi bio solar ke dalam tangki tambahan yang telah dimodifikasi pada Mitsubishi L300, “Cara ini mereka gunakan untuk mengelabui pengawasan dan mendapatkan BBM dalam jumlah besar,” jelas Jerry.

BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan Stok BBM Selama Masa Pemilu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sanksi yang menanti mereka cukup berat, mengingat dampak buruk dari tindakan mereka terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tegas Jerry. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *