Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Tangki Modifikasi

BBM Bersubsidi
Foto: Polda Bengkulu Saat Konfrensi Pers memperlihatkan Barang Bukti atas penangkapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, pada hari rabu, (27/3/24).

Polda Bengkulu Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Tangki Modifikasi

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Terduga pelaku adalah seorang pria yang berinisial YA (32), yang merupakan seorang wiraswasta dan bermukim di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu tentang adanya penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi. Modus operandi pelaku adalah dengan melakukan pengisian BBM Bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat.

BACA JUGA: Polres dan Dishub Lakukan Pemeriksaan Keselamatan Kendaraan Angkutan Lebaran di Mukomuko

Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, didampingi oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.I.K., M.Si., menyampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2024) bahwa tersangka YA menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi pada tangkinya.

“Penangkapan terhadap tersangka ini terjadi karena ia melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi dengan dipasang pompa elektrik otomatis, Kemudian BBM tersebut ditampung dalam jerigen,” jelas Dirreskrimsus.

BACA JUGA: Polda Bengkulu Raih Anugerah Reksa Bandha dari KPKNL Bengkulu

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 34 jerigen dengan rincian 30 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi 960 liter BBM, 1 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi 10 liter BBM, 3 jerigen berkapasitas 10 liter yang berisi 25 liter BBM, 1 unit mobil Isuzu Panther, 4 selang panjang, 2 corong plastik, 1 unit HP, dan 1 unit timbangan duduk, serta 1 unit pompa elektrik otomatis.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh tersangka adalah pidana penjara selama 6 tahun dan denda maksimal sebesar 60 miliar rupiah. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *