Polda Bengkulu Ungkap Kasus Korupsi Proyek Puskeswan Pertanian Bengkulu Tengah: 10 Tersangka Ditetapkan

Kasus Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah
Foto: Polda Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), pada saat Press Conference pada hari Kamis, (17/10/24), (Ft/humas Polda Bengkulu).

Polda Bengkulu Ungkap Kasus Korupsi Proyek Puskeswan dan BPP Bengkulu Tengah: 10 Tersangka Ditetapkan

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Polda Bengkulu, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap kasus korupsi dalam pembangunan gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Bengkulu dalam menindak tegas setiap kasus korupsi yang merugikan negara.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., bersama Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H., dan Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus, AKBP Fuad Rangkuti, S.Ik., dalam konferensi pers pada 17 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Kabid Humas Polda Bengkulu menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli, pihaknya berhasil menetapkan 10 orang tersangka dalam proses pembangunan gedung tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah. Proyek tersebut melibatkan pembangunan dan peningkatan gedung Puskeswan dan BPP dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun anggaran 2022.

“Melalui pemeriksaan intensif, kami menetapkan 10 tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Pihak kepolisian memastikan bahwa langkah ini diambil setelah adanya bukti yang kuat dan pendalaman terhadap fakta yang terungkap dalam proyek tersebut.

BACA JUGA: Proyek Jembatan Mangkrak di Mukomuko: Warga Desa Lubuk Silandak Menanti Penyelesaian Sejak 2019

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan bahwa berdasarkan audit dan pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya manipulasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan fisik, hingga pengawasan proyek. Selain itu, terdapat kesepakatan fee atau komitmen tertentu yang akhirnya berdampak pada penurunan kualitas bangunan dan kelebihan pembayaran, yang menyebabkan kerugian negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu, kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek ini mencapai Rp 2.384.333.581,46 dari total anggaran yang telah dibayarkan sebesar Rp 3.741.921.044.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko: Kejaksaan Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan

“Jumlah kerugian ini sangat signifikan dan memerlukan tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menambahkan bahwa dari total kerugian tersebut, pihak tersangka telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 489.995.000, “Kami berkomitmen untuk terus mengejar sisa kerugian agar bisa dikembalikan seluruhnya,” tambah Dir Reskrimsus.

Pengembalian sebagian kerugian negara ini dianggap sebagai langkah awal yang positif. Namun, pihak kepolisian tetap berupaya untuk mengembalikan seluruh dana yang disalahgunakan dalam proyek tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab dari para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa depan.

BACA JUGA: Proyek Pembangunan Jembatan Pulau Pedalaman Mempawah: Warga Protes Minta APH Usut

Dalam kasus ini, terdapat 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah ES, MM, DRM, JW, DS, KR, NS, RA, EP, dan WG. Para tersangka ini diketahui berperan dalam berbagai tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan fisik bangunan.

Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan dan peningkatan gedung Puskeswan dan BPP di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022. Dokumen-dokumen ini menjadi bukti penting yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.

“Kami telah mengamankan dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus ini untuk mendalami lebih lanjut,” jelas Dir Reskrimsus, Bukti-bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan dan memastikan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *