Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, tanggal 22 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B. Proyek ini terletak di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan dibiayai dengan anggaran tahun 2020. Tersangka yang ditetapkan berinisial R, seorang kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono, mengungkapkan bahwa tersangka R saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Bengkulu. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan. Suwarsono menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pj Bupati Hadiri Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Gedung Baru Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah
“Perkara ini sedang kami kembangkan. Kami akan menyampaikan perkembangan terbaru seiring berjalannya proses hukum,” kata Suwarsono saat konferensi pers di Kejati Bengkulu pada Senin siang, 22 Juli 2024. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dan dihadiri oleh para Asisten serta Koordinator Kejati.
Selanjutnya, Kejati Bengkulu akan melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan kasus ini. Penahanan tersangka R di Lapas Perempuan Kota Bengkulu adalah langkah awal dalam proses hukum. Pihak kejaksaan akan terus memantau dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
BACA JUGA: Gubernur Rohidin bersama Forkopimda Tanam 1000 Pohon Buah
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Kejari Benteng). Dalam proses penyelidikan awal, belasan saksi telah diperiksa. Saksi-saksi tersebut termasuk peserta lelang, penawar, dan saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu.
Kejati Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan dikenakan tindakan hukum yang tegas. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi prioritas institusi penegak hukum.
Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 menjadi momen penting bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Dengan penetapan tersangka dalam kasus ini, Kejati Bengkulu berharap dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dapat ditindak secara tegas.
Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek pembangunan.
BACA JUGA: Kejati Kalbar Rayakan HUT Kejaksaan Agung ke-64 dengan Prestasi Gemilang Penanganan Kasus Korupsi
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kasus korupsi ditangani dengan serius dan transparan, Penetapan tersangka ini adalah langkah awal untuk memastikan keadilan,” Pungkas Kejati Syaifudin Tagamal. (**)
Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ