Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko: Kejaksaan Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Korupsi Gedung PA Mukomuko
Foto: Gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang terbengkalai saat ini, (Ft/Ist).

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko: Kejaksaan Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan proses hukum ini.

Dalam sebuah siaran pers di Mukomuko pada hari Jumat (5/7/24), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman menjelaskan, bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan karena telah ditemukan cukup alat bukti.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Mukomuko Musnahkan Barang Bukti dari 26 Kasus Pidum

”Terkait dugaan korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko telah masuk ke tahap penyidikan, Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik sudah menemukan cukup alat bukti dalam kasus ini,” ungkap Radiman.

Langkah selanjutnya setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan adalah menghitung kerugian negara yang timbul akibat dari dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan Negeri Mukomuko juga telah meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan audit terkait kasus ini.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan Diskominfo Berkolaborasi untuk Pengawasan Multimedia

”Sekarang ini kami masih menunggu hasil audit Kejati Bengkulu atas kasus korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko,” tambah Radiman.

Dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dianggap penting dalam kasus ini, termasuk kelompok kerja (pokja) yang terlibat dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko. Sebanyak tiga orang saksi dari pokja tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Lakukan Mutasi Besar-Besaran di Bengkulu: Berikut Daftar Pejabat yang Dimutasi

Selain itu, dua pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek tersebut juga telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, Pihak Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dengan anggaran mencapai Rp20 miliar.

Di samping itu, tim penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mengunjungi tim ahli untuk melakukan pengecekan terhadap volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.

“Sudah ada pengecekan volume di bangunan tersebut, Sudah dilakukan oleh tim ahli dan pengecekan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh tim ahli yang sama,” jelas Radiman.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar: Kejaksaan Bengkulu Utara Tahan Ketua UPK dan Bendahara PNPM

Bangunan gedung Pengadilan Agama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dengan anggaran awal sebesar Rp18 miliar. Namun, proyek ini terhenti karena putusnya kontrak yang mengakibatkan berbagai kendala dalam proses pembangunan.

Kejaksaan Negeri Mukomuko tetap komitmen untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka berharap dengan dilakukannya tahap penyidikan ini, kebenaran akan terungkap dan tindak pidana korupsi dapat ditekan agar tidak merugikan negara dan masyarakat lebih lanjut. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *