Peningkatan Dana PSR Naik Jadi 60 Juta per Hektar, Dorong Produktivitas Petani di 2025

Peningkatan dana PSR 2025
Foto: Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesi, pada acara Rakor Pembangunan Perkebunan Beberapa Waktu Lalu, (Ft/Ist).

Peningkatan Dana PSR Naik Jadi 60 Juta per Hektar, Dorong Produktivitas Petani di 2025

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesi, mengumumkan adanya peningkatan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting pada tahun 2025. Sebelumnya, bantuan dana yang diberikan hanya sebesar Rp 30 juta per hektar, namun kini meningkat menjadi Rp 60 juta per hektar. Peningkatan ini mulai berlaku efektif sejak 1 September 2024, dan menjadi angin segar bagi para petani sawit di wilayah tersebut.

“Angka peningkatan ini sudah disepakati dan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mulai diberlakukan per 1 September 2024,” ungkap Bickman saat memberikan keterangan pada Sabtu (21/9/24).

BACA JUGA: Pemkab Seluma Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Produktivitas

Peningkatan dana ini, menurut Bickman, sangat penting dalam mendukung program peremajaan kelapa sawit. Program ini bertujuan menjaga produktivitas kebun sawit serta meningkatkan kesejahteraan petani sawit yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini. Dengan peremajaan, pohon sawit yang sudah tua dan tidak produktif dapat diganti dengan bibit baru yang berkualitas, sehingga hasil panen petani di masa mendatang bisa meningkat secara signifikan.

Bantuan yang disalurkan melalui program PSR ini tidak berbentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk fisik berupa pupuk, bibit sawit bersertifikat, serta dukungan berupa benih padi dan palawija. Dukungan ini diberikan untuk memungkinkan petani melakukan tumpang sari selama proses peremajaan sawit berlangsung, yang biasanya memakan waktu sekitar empat hingga lima tahun.

BACA JUGA: Dispertan Mukomuko Telusuri Program Peremajaan Kelapa Sawit di Lahan Kosong

“Program ini tidak memberikan uang tunai kepada petani, tetapi menyediakan sarana dan prasarana penunjang, seperti pupuk dan bibit bersertifikat, untuk membantu mereka selama masa tanam,” jelas Bickman.

Selain mendapatkan bantuan fisik, para petani juga akan menerima dukungan teknis berupa pendampingan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan kelancaran proses replanting. Dukungan teknis ini penting agar para petani dapat mengganti pohon sawit yang sudah tidak produktif dengan yang baru, dan juga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lahan agar hasil produksi kebun lebih optimal.

BACA JUGA: Uji Publik RAD-KSB: Pemkab Bengkulu Utara Susun Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pemerintah juga berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 3 Tahun 2022 sebagai upaya menyederhanakan prosedur pengajuan dana PSR. Proses yang sebelumnya memerlukan enam tahapan akan dipangkas menjadi hanya tiga tahapan. Perubahan ini dilakukan agar proses pengajuan menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga petani tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan bantuan.

“Salah satu yang direvisi adalah prosedur pengajuan dana PSR. Dulu, petani harus melalui enam tahapan, tapi dengan regulasi yang baru, hanya akan ada tiga tahapan, Proses verifikasinya juga akan lebih mudah, karena petani bisa mengajukan melalui asosiasi atau lembaga yang ditunjuk pemerintah,” terang Bickman.

BACA JUGA: Dalam Meningkatkan Produktivitas: Pemkab Bengkulu Tengah Berikan Bantuan PSR ke Petani Sawit

Mekanisme baru yang disusun diharapkan mampu mempercepat proses pencairan dana PSR, sehingga petani dapat segera memulai peremajaan lahan sawit mereka. Dengan mekanisme ini, Bickman optimis bahwa dana PSR dapat diproses dalam waktu 15 hari setelah pengajuan, sebuah perubahan signifikan dari proses sebelumnya yang sering kali memakan waktu lebih lama.

“Harapannya, dengan mekanisme yang baru ini, pengajuan dana PSR bisa diproses dalam waktu 15 hari saja, Ini akan sangat membantu petani dalam menjalankan program peremajaan sawit,” tambah Bickman.

BACA JUGA: Transformasi Digital: Pemkab Seluma Terapkan QRIS dan EDC untuk Pembayaran Pajak dan Retribusi

Selain itu, Bickman juga menekankan pentingnya peran petani dalam mengikuti program ini. Menurutnya, replanting kelapa sawit bukan hanya solusi untuk mengatasi penurunan produktivitas kebun, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup petani sawit di Bengkulu. Dengan lahan yang lebih produktif, petani bisa menghasilkan lebih banyak sawit berkualitas, yang tentunya akan berdampak pada peningkatan penghasilan mereka.

Program peremajaan sawit yang didukung oleh BPDPKS ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor perkebunan sawit, yang menjadi salah satu komoditas andalan di Provinsi Bengkulu. Selain itu, dengan peningkatan produktivitas, program ini juga diharapkan mampu menstabilkan pasokan kelapa sawit dari provinsi tersebut, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada ekonomi nasional.

BACA JUGA: Optimalisasi PAD: BKD Mukomuko Awasi Pajak PPJ Non-PLN di Pabrik Kelapa Sawit

Lebih jauh, Bickman menyebutkan bahwa program PSR bukan hanya bermanfaat bagi petani sawit, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan. Dengan mengganti pohon sawit yang sudah tua dan tidak produktif, program ini membantu menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah degradasi lahan. Penanaman kembali sawit juga dilakukan dengan mengikuti standar-standar lingkungan yang telah ditetapkan, sehingga program ini juga berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem. (**)

Editor: (KB One) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *