Optimalisasi PAD: BKD Mukomuko Awasi Pajak PPJ Non-PLN di Pabrik Kelapa Sawit
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Tim Pendapatan I dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko sedang giat memantau dan melakukan pengecekan terhadap penggunaan listrik untuk objek pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non-PLN di sejumlah pabrik kelapa sawit. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko.
Menurut Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Mukomuko, I Yadi S.STP, mereka tidak dapat bergerak sebelum ada payung hukum yang jelas. Setelah Peraturan Daerah (Perda) disahkan, tim segera mendatangi wajib pajak untuk memberitahukan kewajiban mereka.
BACA JUGA: Lomba Desa Provinsi Bengkulu 2024, Desa Tunggal Jaya Wakili Mukomuko
“Kami menindaklanjuti dengan mengunjungi para wajib pajak setelah Perda disahkan, untuk memberitahukan tentang kewajiban mereka,” ujar Yadi.
Yadi menambahkan bahwa BKD Mukomuko berupaya optimalisasi pendapatan daerah dari objek pajak PPJ Non-PLN tidak hanya berfokus pada pabrik kelapa sawit, tetapi juga melibatkan semua badan usaha penyedia jasa listrik Non-PLN lainnya. Selain kegiatan pemantauan, tim juga aktif melakukan sosialisasi terkait produk hukum daerah terbaru mengenai pajak dan retribusi. Hal ini bertujuan agar para wajib pajak memahami sepenuhnya kewajiban dan hak mereka.
“Kami berharap para investor dan badan usaha lainnya dapat berkontribusi secara bertanggung jawab terhadap daerah melalui pembayaran pajak, tanpa harus diingatkan terlebih dahulu,” jelasnya.
BACA JUGA: 11 Desa di Mukomuko Naik Status Menjadi Desa Mandiri Tahun 2024, Ini Daftarnya
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, selain pajak PPJ non-PLN, juga terdapat pajak lain seperti pajak parkir kendaraan, pajak air bawah tanah, serta berbagai jenis pajak lainnya seperti BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Setelah menangani objek pajak di pabrik kelapa sawit, tim kami akan melanjutkan dengan mengejar objek pajak besar lainnya, termasuk PPJ di PLN, serta kegiatan galian C batu, pasir dan tanah,” ungkap Yadi.
Yadi menekankan bahwa seluruh potensi pendapatan daerah akan dimaksimalkan, termasuk dari sektor BPHTB dan PBB yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Mukomuko Akan Terima Jalan Inpres dari BPJN Juni 2024
“Dari bulan Januari hingga Juni 2024, realisasi PAD masih di bawah target, Target PAD tahun ini adalah Rp 62 miliar, tetapi saat ini baru tercapai sekitar 11 persen dari sumber PAD yang ada,” kata Yadi.
”Kendala utama yang kami hadapi adalah penagihan yang belum dapat dilakukan secara optimal sebelum Perda disahkan, Namun setelah Perda terbit, kami melihat peningkatan dalam realisasi pendapatan daerah,” tambahnya.
Realisasi pendapatan daerah hingga saat ini mencakup berbagai jenis pajak, antara lain pajak hotel sebesar Rp 14 juta, pajak restoran sebesar Rp 93 juta, pajak hiburan sebesar Rp 8 juta, pajak reklame sebesar Rp 49 juta, pajak penerangan jalan sebesar Rp 1 miliar, pajak parkir sebesar Rp 61 juta, pajak air tanah sebesar Rp 80 juta, pajak sarang burung walet sebesar Rp 5 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 359 juta, PBB P2 sebesar Rp 62 juta, dan BPHTB sebesar Rp 161 juta.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Dukung UMKM
“Pendapatan ini menunjukkan peningkatan yang aktif dan kami terus bergerak mendekati target yang telah ditetapkan, Ini termasuk pendapatan dari pajak dan retribusi bulan Desember 2023 yang dibayarkan pada Januari 2024,” jelasnya.
Untuk tahun 2024, target PAD untuk berbagai jenis pajak telah ditetapkan, antara lain pajak hotel sebesar Rp 100 juta, pajak restoran sebesar Rp 700 juta, pajak hiburan sebesar Rp 50 juta, pajak reklame sebesar Rp 300 juta, pajak penerangan jalan sebesar Rp 11 miliar, pajak parkir sebesar Rp 142 juta, pajak air tanah sebesar Rp 200 juta, pajak sarang burung walet sebesar Rp 100 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 1,6 miliar, PBB P2 sebesar Rp 1,5 miliar, dan BPHTB sebesar Rp 1,1 miliar.
“Meskipun terlambat, kami akan berupaya keras untuk mengejar target PAD sebesar Rp 62 miliar tahun ini, Kami juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menagih pajak dari pihak-pihak yang mangkir,” tutupnya. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo