LSM Parameter Nusantara Desak Usut Penebangan Liar Kayu Ulin di Ketapang
KBRN1 NUSANTARA, KALIMANTAN BARAT|| Praktik penebangan liar kayu ulin kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parameter Nusantara Bersatu, melalui ketuanya, Sabar Sinaga, SE, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan ilegalitas dalam pengangkutan kayu ulin menggunakan truk dari wilayah Ketapang.
Kayu ulin, yang dikenal sebagai salah satu kayu berkualitas tinggi dan dilindungi undang-undang, tidak boleh ditebang atau diperdagangkan secara sembarangan. Namun, dugaan pelanggaran hukum terkait kayu ini terus menjadi masalah yang sulit diatasi.
BACA JUGA: Pasar Modern di Pontianak Dikritik: Proyek APBD Dinilai Tidak Maksimal dan Berpotensi Rugikan Negara
Sabar Sinaga menyampaikan bahwa desakannya untuk investigasi lebih lanjut didasarkan pada sebuah insiden kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut kayu ulin. Insiden ini menjadi perhatian publik karena kayu yang diangkut diduga berasal dari penebangan ilegal. Menurut Sabar, penyelidikan harus mencakup tidak hanya aspek hukum terkait penebangan liar, tetapi juga faktor penyebab kecelakaan itu sendiri.
“Saya meminta agar kepolisian menyelidiki asal-usul kayu tersebut secara mendalam, Apakah pengangkutan kayu seperti ini merupakan praktik rutin? Apalagi, kayu ulin sudah jelas diatur dalam undang-undang, dan pohonnya tidak boleh sembarangan ditebang,” tegas Sabar Sinaga dalam pernyataannya kepada awak media, Senin (13/1/25).
BACA JUGA: LAKI Kubu Raya Desak Usut Dugaan Penjualan Tanah Ilegal di Desa Kuala Mandor A
Kayu ulin, yang dikenal juga sebagai kayu belian, merupakan salah satu jenis kayu keras yang sangat diminati karena ketahanannya terhadap cuaca dan serangan hama. Kayu ini sering digunakan untuk konstruksi berat seperti jembatan, tiang bangunan, dan lantai, sehingga memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Sayangnya, nilai tinggi inilah yang membuat kayu ulin menjadi target utama para pelaku penebangan liar.
Undang-undang di Indonesia telah mengatur ketat perlindungan terhadap pohon ulin, mengingat populasinya yang semakin menurun akibat eksploitasi yang tidak terkendali. Penebangan kayu ulin tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana berat, namun praktik ilegal ini masih marak terjadi di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pengadaan Sekolah SMK/SMA Rp21,8 Miliar, Sabar Sinaga: APH Harus Transparan
Dalam laporan yang diperoleh dari lapangan, kayu ulin yang diangkut oleh truk tersebut diduga milik tiga individu berinisial I, A, dan M. Kayu itu rencananya akan dikirim ke sebuah sawmill di Ambawang untuk diproses lebih lanjut. Informasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai jaringan penebangan liar yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius, Jika tidak ditangani dengan tuntas, praktik-praktik ilegal seperti ini akan terus berlangsung dan merugikan negara serta lingkungan,” tambah Sabar Sinaga.
Ia menekankan bahwa kecelakaan ini harus menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Penyelidikan yang komprehensif dinilai dapat membuka tabir mengenai aktivitas penebangan liar yang masih marak di sejumlah wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Ketua Umum LAKI Apresiasi Keberhasilan Polda Kalbar Ungkap Kasus Korupsi BP2TD
Sabar Sinaga mendesak aparat kepolisian untuk mendalami berbagai aspek terkait kasus ini, termasuk kondisi truk pengangkut kayu yang terlibat dalam kecelakaan. Ia menilai bahwa kelalaian dalam pengawasan kendaraan dan pengangkutan kayu berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa di masa mendatang. Selain itu, ia juga meminta pihak berwenang memastikan apakah truk yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan.
“Penyebab kecelakaan ini juga harus diusut tuntas, Apakah sopir lalai, ataukah ada masalah dengan kendaraan? Ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Sabar.
Sabar juga menduga bahwa pengangkutan kayu ilegal ini bukanlah kejadian yang bersifat sporadis, melainkan bagian dari pola yang lebih terorganisir. Karena itu, ia berharap kepolisian bisa mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada jaringan yang lebih luas di balik praktik ini. (KB10)
Pewarta: Yan’S











