Dugaan Korupsi Pengadaan Sekolah SMK/SMA Rp21,8 Miliar, Sabar Sinaga: APH Harus Transparan
KBRN1 NASIONAL, KALIMANTAN BARAT|| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Kalbar) tengah menjadi sorotan atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa tidak mampu jenjang SMK/SMA pada tahun 2022, Proyek senilai Rp21,8 miliar ini memunculkan indikasi pelanggaran yang kini sedang diselidiki oleh Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Kalimantan Barat, Aparat telah memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Ketua LSM Parameter Nusantara, Sabar Sinaga, menilai langkah pemanggilan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah memiliki bukti awal yang cukup kuat, Menurutnya klarifikasi dari PPK merupakan bagian penting dalam mengurai indikasi adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Sabar Sinaga menyebutkan, polisi harus transparan dalam menyampaikan hasil klarifikasi ini kepada publik, Hal tersebut dinilai penting mengingat persoalan ini telah menjadi perhatian masyarakat luas.
“Polisi harus menjelaskan secara terbuka apakah dari hasil klarifikasi ini ditemukan unsur pidana atau tidak, Jika nanti kasus ini dihentikan, harus dijelaskan alasannya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Sabar.
BACA JUGA: Ketua Umum LAKI Apresiasi Keberhasilan Polda Kalbar Ungkap Kasus Korupsi BP2TD
Ia menambahkan, meski pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya bersifat perdata karena diatur dalam kontrak, unsur pidana dapat muncul jika dalam prosesnya terjadi penyimpangan, seperti manipulasi tender.
Dugaan manipulasi tender menjadi salah satu isu utama dalam penyelidikan, Proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, tender dimenangkan oleh CV Lautan Berlian dengan nilai kontrak Rp17,13 miliar yang bersumber dari APBD murni, Sedangkan tahap lanjutan dimenangkan oleh CV Gunung Jati dengan nilai kontrak Rp4,7 miliar dari APBD Perubahan.
BACA JUGA: Kapolda Kalbar Dukung Ketahanan Pangan, Program Asta Cita Menuju Swasembada Nasional
Kejanggalan muncul pada pelaksanaan tender tahap pertama, di mana hanya CV Lautan Berlian yang mengikuti proses tender, sehingga perusahaan tersebut menjadi pemenang tunggal. Sementara pada tahap kedua, terdapat dua peserta tender, yaitu PT Tri Sukses Permata dan CV Gunung Jati, dengan pemenang CV Gunung Jati.
Hal yang lebih mencurigakan adalah kedua perusahaan pemenang tender, CV Lautan Berlian dan CV Gunung Jati, memiliki alamat yang sama di Kota Pontianak, Dugaan adanya pengaturan pemenang tender pun semakin menguat.
Sabar menyoroti perilaku sebagian pelaku usaha yang mencoba menguasai pasar dengan cara-cara tidak sehat. Tindakan semacam ini termasuk dalam kategori persekongkolan horizontal, yaitu pengaturan pasar yang dilakukan oleh sesama pelaku usaha tanpa melibatkan pihak pengadaan barang dan jasa yang lain.
BACA JUGA: Kalimantan Barat Tetapkan 7 Desa Antikorupsi di Hakordia 2024
“Dalam kasus ini, indikasi persaingan usaha tidak sehat patut dicurigai, Jika terbukti ada kolusi untuk memenangkan pihak tertentu, maka pelanggaran ini dapat masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, Pasal 22 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol untuk mengatur atau menentukan pemenang tender yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
BACA JUGA: Proyek Pembangunan Jembatan Pulau Pedalaman Mempawah: Warga Protes Minta APH Usut
Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48, dengan ancaman denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar, atau pidana kurungan sebagai pengganti denda. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan sesuai Pasal 49.
“Dalam konteks pengadaan, setiap pelaku yang terbukti melakukan persekongkolan untuk memenangkan tender dapat dikenai hukuman berat, Ini sesuai dengan prinsip Pakta Integritas yang menekankan larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Sabar. (**)
*Hingga Berita ini ditayangkan, Pihak-pihak terkait masih dalam Upaya dikonfirmasi*
Editor: (KB10) Share
Pewarta: Yan’S