Kuasa Hukum Aizan Dahlan Sebut: Putusan MK Mantapkan Langkah Pasangan Romer di Pilkada Bengkulu
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan Helmi Hasan-Mian terkait perkara pengujian Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Gugatan tersebut berfokus pada penafsiran masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan. Dengan ditolaknya dalil-dalil yang diajukan, peluang pasangan Rohidin-Meriani (Romer) semakin solid dalam memenangkan Pilkada Bengkulu 2024-2029.
Kuasa hukum pasangan Romer, Aizan Dahlan, S.H., M.H., menyambut putusan MK ini dengan penuh keyakinan. Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menghilangkan semua keraguan atas pencalonan pasangan Romer. Menurutnya, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi tim pemenangan untuk terus bergerak maju tanpa ada kekhawatiran terhadap isu-isu hukum yang selama ini dihembuskan.
BACA JUGA: Tim Hukum Romer Tanggapi Tenang Gugatan Helmi-Mian, Pencalonan Dipastikan Sesuai Prosedur
Dalam keterangannya pada Jumat (15/11/24), Aizan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua dalil yang diajukan oleh pihak Helmi-Mian. Hal ini, katanya, menjadi bukti bahwa pencalonan Rohidin-Meriani tidak memiliki hambatan hukum.
“Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada persoalan hukum yang menghalangi pasangan Romer untuk terus maju dalam Pilkada mendatang,” Kata Aizan.
Ia juga menghimbau seluruh tim pemenangan pasangan Romer untuk tetap solid dan tidak perlu ragu dalam melakukan konsolidasi dengan masyarakat, “Dengan putusan MK ini, kita dapat melangkah dengan percaya diri. Tidak ada lagi isu atau keraguan yang bisa mempengaruhi perjuangan kita,” Ujar Aizan.
BACA JUGA: Tim Hukum Helmi-Mi’an: Lakukan Pengujian UU Pilkada ke MK dan DKPP
Aizan menggarisbawahi bahwa sekarang adalah waktu bagi tim pemenangan untuk lebih fokus pada konsolidasi. Ia meminta agar para pendukung Romer terus memperkuat dukungan di tingkat akar rumput (arus bawah).
“Tidak perlu lagi risau dengan berbagai isu negatif yang mengatakan pasangan Romer tidak akan dilantik jika menang, Putusan MK sudah menjawab semua keraguan tersebut dengan jelas,” ungkap Aizan.
Selama ini, beberapa pihak telah menyebarkan isu bahwa pasangan Romer tidak akan dilantik meski menang dalam Pilkada. Namun, dengan putusan MK ini, isu tersebut dianggap tidak lagi relevan.
BACA JUGA: May day: Gubernur Bengkulu Pastikan Ha-Hak Pekerja Terpenuhi
“Kami berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh isu-isu miring yang tidak berdasar, Putusan MK sudah menjelaskan semuanya secara hukum,” tegas Aizan.
a juga mengajak masyarakat untuk bersikap cerdas dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan kontestasi politik, “Pemilih harus memahami bahwa isu-isu negatif seringkali dibuat untuk memecah belah, Dengan adanya keputusan ini, kita semua bisa melangkah bersama menuju Pilkada yang damai dan demokratis,” kata Aizan.
Aizan menyampaikan pesan kepada masyarakat Bengkulu untuk tetap menjaga suasana kondusif menjelang Pilkada. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pilihan adalah bagian dari demokrasi dan tidak boleh menjadi alasan untuk menimbulkan konflik.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Tangani Demonstrasi Wali Murid SDN 01
“Mari kita hormati setiap proses dalam Pilkada ini, Semua pihak harus menjaga persatuan dan kesatuan, demi masa depan Bengkulu yang lebih baik,” pungkas Aizan.
Tidak hanya kuasa hukum, tim pemenangan pasangan Romer juga menyambut baik keputusan MK ini. Salah satu anggota tim pemenangan mengungkapkan bahwa keputusan ini memberikan energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan pasangan Rohidin-Meriani.
“Ini menjadi bukti bahwa pasangan Romer memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak ada hambatan dalam pencalonan mereka,” ujarnya. (**)
Editor: (One) Share
Pewarta: QQ