Pemkot Bengkulu Responsif Tangani Demonstrasi Wali Murid SDN 01
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, telah mengambil langkah cepat menanggapi masalah yang terjadi di SDN 01 Kota Bengkulu. Kepala Dinas Kominfo, Gita Gama, menyatakan pada hari Senin, 4 Maret, bahwa Pemerintah Kota akan menanggapi tuntutan dari wali murid yang melakukan demonstrasi di depan sekolah dengan serius.
“Kami akan segera menindaklanjuti masalah ini, termasuk permintaan evaluasi terhadap Kepala Sekolah SDN 01, Kami telah membentuk sebuah tim yang melibatkan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rekomendasi dari tim ini akan menjadi dasar bagi kami untuk mengambil langkah selanjutnya,” ungkap Gita.
BACA JUGA: Akses Masuk Sekolah Terendam Banjir, SMAN 6 Seluma Minta Solusi Pemerintah
Mengenai pengembalian seorang guru ke instansi asalnya, yakni Kementerian Agama, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah dan Luar Instansi Pemerintah.
“Guru PAI dari SDN 01 telah kami kembalikan ke Kementerian Agama Kota, sesuai dengan prosedur yang berlaku, Ini adalah langkah yang biasa kami ambil, mengingat masa tugas yang telah lama dan sesuai dengan peraturan tentang penugasan ASN di lokasi yang berbeda, Kami berharap guru tersebut dapat diterima kembali oleh Kementerian Agama,” jelas Gita.
BACA JUGA: SD Negeri 77 Kota Bengkulu Gelar Projek P5, I Made: Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini
Pemerintah Kota Bengkulu meminta Kementerian Agama untuk segera menanggapi pengembalian tugas guru tersebut, sambil memastikan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
Dalam konferensi pers yang diadakan bersama Kadis Kominfo Gita Gama, Pelaksana Harian Inspektur Inspektorat Ifsyanusi, dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Zaenal Azmi, Kepala Dinas Pendidikan A Gunawan menjelaskan lebih lanjut tentang pengembalian guru SDN 01 ke instansi asalnya. Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan yang berlaku dan kebijakan bersama dari Dinas Pendidikan.
Gunawan menambahkan bahwa telah terjadi tiga kali pergantian Kepala Sekolah di SDN 01, dan setiap kali pergantian, terjadi polemik antara guru bersangkutan dengan kepala sekolah.
“Kami telah melakukan pembinaan berkali-kali dengan harapan ada perubahan dan perbaikan diri dari guru tersebut,” kata Gunawan.
Dinas Pendidikan sangat menyesalkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh wali murid, mengingat hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan dan mengganggu proses belajar mengajar. Namun, melalui pendekatan kepada wali murid, situasi dapat diredam.
BACA JUGA: Pemkot Genjot Penginputan IGA Target Masuk 5 Besar
Plt Inspektur Ifsyanusi dari Inspektorat menjelaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri legalitas penugasan guru tersebut, dengan mengacu pada dokumen penugasan yang tercatat sejak tahun 2005. Menurut peraturan, penugasan PNS dari luar instansi pemerintah seharusnya tidak lebih dari 5 tahun tanpa persetujuan perpanjangan.
Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau wali murid untuk tetap tenang dan menghormati keputusan yang telah diambil, dengan tujuan utama adalah kemajuan dunia pendidikan di Kota Bengkulu.
“Kami meminta semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi, demi keberlangsungan proses belajar mengajar,” tutup Gita Gama, Kadis Kominfo. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ