May day: Gubernur Bengkulu Pastikan Ha-Hak Pekerja Terpenuhi

Hak pekerja
Foto: Pemerintah Provinsi Bengkulu pada saat melakukan pertemuan dengan seluruh Serikat Pekerja yang ada di provinsi Bengkulu, dalam memperingati Hari Buruh Nasional, pertemuan Berlangsung di Balai Raya Semarak pada selasa, (30/4/24).

May day: Gubernur Bengkulu Pastikan Hak-Hak Pekerja Terpenuhi

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU||  Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memastikan bahwa Hak-Hak pekerja di wilayahnya mendapatkan hak mereka sepenuhnya. Hak-hak ini mencakup gaji yang layak, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, dan juga jaminan keselamatan kerja. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam sebuah dialog yang menghadirkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dengan tema “Kerja Bersama Wujudkan Pekerja Buruh yang Kompeten,” yang diadakan di Balai Raya Semarak pada tanggal 30 April 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin menegaskan peran penting pemerintah dalam mengawasi dan memastikan implementasi regulasi ketenagakerjaan.

“Kami, sebagai pemegang mandat regulasi, bertanggung jawab untuk mengawasi agar semua hak dasar pekerja seperti gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja terpenuhi,” jelas Rohidin.

Gubernur Rohidin juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja.

“Pekerja juga harus menunjukkan kompetensi dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka, Hari Buruh atau May Day ini menjadi simbol kebersamaan kita semua, dari pemerintah, pelaku usaha, hingga pekerja, untuk berdialog dan berkomitmen bersama demi perbaikan,” tambahnya.

Selain itu, Gubernur menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu untuk mengambil langkah-langkah konkrit sebagai tindak lanjut dari dialog tersebut.

“Dinas ini memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan regulasi dan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan memastikan bahwa semua pihak menikmati lingkungan kerja yang adil, aman dan produktif,” tegas Gubernur Rohidin.

Pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi ketenagakerjaan, baik bagi pekerja maupun pengusaha, ditekankan oleh Gubernur. Pemahaman ini esensial untuk memastikan bahwa hubungan kerja berlangsung dalam suasana yang sehat dan berkelanjutan.

Menurut data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, saat ini terdapat 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal terdaftar. Sementara itu, jumlah pekerja non formal di provinsi ini mencapai sekitar 108.000 orang, yang mencakup buruh lepas, pedagang, petani, dan lain-lain.

Regulasi ketenagakerjaan di Bengkulu ditujukan untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan adil. Regulasi ini mencakup aturan tentang upah, jam kerja, hak cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

Dalam hal ini, peran serikat pekerja sangat penting. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu, Aizan Dahlan, menyampaikan bahwa masih terdapat kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum di perusahaan yang tidak mematuhi regulasi.

“Ada perusahaan yang masih membayar gaji di bawah UMP yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 2,5 juta, dengan membayar hanya Rp 1,5 juta, Ini sering tidak dilaporkan oleh pekerja karena takut dipecat, padahal ini adalah hak mereka,” ungkap Aizan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *