KPK Tahan Gubernur Bengkulu Nonaktif, Uang Rp7 Miliar Disita, Berikut Kronologinya
KBRNI NASIONAL|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Pada Minggu malam, (24/11/24), KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp7 miliar yang diduga terkait tindak pidana.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak Jumat dan berujung pada penangkapan pada Sabtu malam. Menurut Alexander, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya tindakan korupsi.
BACA JUGA: OTT KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diamankan, Harta Kekayaan Mencapai Rp 4,1 Miliar
“Operasi ini sudah dipantau jauh-jauh hari. Informasi awalnya berasal dari masyarakat sebelum adanya pencalonan terkait pemilihan kepala daerah,” ujar Alexander Marwata.
Alexander Marwata menjelaskan bahwa RM, Gubernur nonaktif Bengkulu, diduga memerintahkan beberapa kepala dinas untuk mengumpulkan dana guna mendukung pencalonannya dalam pemilihan kepala daerah. Modus ini melibatkan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pihak.
“RM, beserta dua tersangka lainnya, yaitu IF (Sekretaris Daerah) dan AC (Ajudan Gubernur), kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK,” Kata Alex.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Dalam operasi ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, catatan pengeluaran, dan dokumen terkait. Uang tunai senilai Rp6,5 miliar ditemukan di rumah ajudan gubernur, AC. Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah. Selain itu, uang tunai Rp370 juta juga ditemukan di mobil gubernur nonaktif, RM.
BACA JUGA: KPK Amankan 2 Orang di Bengkulu Selatan, Kapolresta: Benar Ada Pemeriksaan
Berikut rincian temuan KPK:
- Catatan pengeluaran: Di mobil SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), KPK menemukan uang Rp32,5 juta.
- Uang tunai Rp120 juta: Ditemukan di mobil FiP (Kepala Biro Kesra).
- Uang Rp6,5 miliar: Disita dari rumah dan mobil IF (Sekretaris Daerah), terdiri dari mata uang asing dan rupiah.
- Rangkaian Penangkapan
KPK menangkap delapan pejabat dan staf Pemerintah Provinsi Bengkulu di berbagai lokasi. Berikut rincian waktu dan lokasi penangkapan:
- SR (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi): Diamankan di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu.
- SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan): Ditangkap di rumahnya pukul 07.30 WIB.
- SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan): Ditangkap di rumahnya pukul 08.30 WIB.
- FiP (Kepala Biro Kesra): Ditangkap pukul 08.30 WIB di rumahnya.
- IP (Sekretaris Daerah): Diamankan di rumahnya pukul 16.00 WIB.
- TS (Kepala Dinas PUTR): Ditangkap pukul 19.30 WIB di rumahnya.
- RM (Gubernur nonaktif): Ditangkap di wilayah Serangai, Kabupaten Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB.
- AC (Ajudan Gubernur): Ditangkap di Bandara Fatmawati, Bengkulu.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Operasi ini sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi.
Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. “Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi, Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan,” ujarnya. (**)
Editor: (One) Share
Pewarta: QQ