OTT KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diamankan, Harta Kekayaan Mencapai Rp 4,1 Miliar
KBRN1 NASIONAL|| Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, Rohidin tidak sendiri; Tujuh orang lainnya juga diamankan di wilayah Bengkulu. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Maret 2024 untuk periode 2023, total kekayaan Rohidin Mersyah tercatat mencapai Rp 4.100.059.062 atau sekitar Rp 4,1 miliar.
BACA JUGA: Berikut Profil Rohidin Mersyah: Gubernur Bengkulu Terkait Kasus OTT KPK
Sebagian besar harta Gubernur Bengkulu ini berupa tanah dan bangunan, Ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya terletak di Bengkulu, Total nilai aset ini mencapai Rp 2,6 miliar.
Rohidin juga memiliki kendaraan bermotor senilai Rp 279 juta. Koleksinya meliputi:
- Sepeda motor Honda keluaran 2018
- Mobil Toyota Harrier tahun 2010
- Sepeda motor Honda lainnya keluaran 2013
Selain itu, ia juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 265 juta, Sedangkan untuk kas dan setara kas, jumlahnya mencapai Rp 956.059.062. Jika diakumulasikan, total kekayaan yang dimiliki Rohidin mencapai Rp 4,1 miliar.
Penangkapan Rohidin Mersyah dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan KPK. Dalam OTT tersebut, selain Rohidin, sejumlah pejabat pemerintah daerah ikut diamankan.
Mereka langsung dibawa ke kantor Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait nama-nama atau jumlah pihak lain yang diamankan bersama Gubernur Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan adanya operasi penindakan di wilayah Bengkulu, “Kami telah menerima laporan terkait giat penindakan di Bengkulu,” ungkap Alexander pada Minggu, 24 November 2024. Namun, ia menambahkan bahwa rincian lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers pada sore harinya.
BACA JUGA: KPK Amankan 2 Orang di Bengkulu Selatan, Kapolresta: Benar Ada Pemeriksaan
KPK menduga penangkapan ini berkaitan dengan praktik suap. Dugaan ini muncul setelah ditemukan indikasi adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun, hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi dan modus operandi para pelaku.
Menurut Alexander, OTT kali ini merupakan langkah awal dari proses pengusutan yang lebih luas, “Detail lebih lengkap akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” tambahnya.
Kasus OTT yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa Indonesia. Dengan kekayaan mencapai Rp 4,1 miliar, kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di kalangan pejabat tinggi.
Langkah KPK dalam melakukan OTT adalah bagian dari komitmen memberantas korupsi, tetapi keberhasilan pemberantasan ini juga membutuhkan partisipasi masyarakat, penguatan hukum, dan reformasi birokrasi. (**)
Editor: (One) Share
Pewarta: QQ