KPK Geledah Dinas Pendidikan Bengkulu: Dugaan Korupsi Gubernur dan Sekda Kian Terkuak
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan Geledah dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pada Jumat pagi, tim penyidik mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait perkara tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik tiba di kantor tersebut dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudannya, Evrianshah.
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Usut Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Selama proses penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper, kardus, dan tas sebagai barang bukti.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK di Bengkulu tidak hanya berlangsung di satu lokasi. Sebelumnya, pada Rabu (4/12/2024), penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu. Fokus utama penggeledahan adalah ruang kerja gubernur dan sekretaris daerah yang sebelumnya telah disegel oleh KPK.
Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tugas KPK, “Saya tidak tahu apa saja yang diambil, tetapi hanya ruangan yang disegel yang digeledah,” ujar Rosjonsyah.
BACA JUGA: KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu dalam Kasus Pemerasan Gubernur Rohidin Mersyah
Pada Kamis (5/12/2024), KPK juga melakukan Geledah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Dalam proses ini, penyidik turut membawa satu koper barang bukti dan memeriksa Kepala Disnakertrans, Syarifudin.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu malam (23/11/2024). OTT tersebut dilakukan berdasarkan laporan adanya dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintah untuk mengumpulkan dana yang diduga digunakan dalam pendanaan Pilkada.
Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Rohidin Mersyah (RM) – Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Evrianshah alias Anca (EV) – Ajudan Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA: KPK Tahan Gubernur Bengkulu Nonaktif, Uang Rp7 Miliar Disita, Berikut Kronologinya
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan larangan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas jabatan, Atas dugaan ini ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ