KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu, Usut Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Suasana di Kantor Gubernur Bengkulu mendadak heboh. Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) terlihat melakukan Geledah di beberapa ruangan penting di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Rombongan penyidik KPK berseragam rompi khas lembaga antirasuah itu memasuki Ruang Kerja Gubernur Bengkulu dan Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Aktivitas mereka menarik perhatian banyak pihak karena KPK diketahui sedang mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA: KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu dalam Kasus Pemerasan Gubernur Rohidin Mersyah
Dari penggeledahan yang dilakukan, para penyidik terlihat membawa sejumlah dokumen dan berkas yang diduga terkait dengan kasus korupsi, Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) ini disebut berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA: KPK Tahan Gubernur Bengkulu Nonaktif, Uang Rp7 Miliar Disita, Berikut Kronologinya
“Memang Betul saat ini sedang berlangsung kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh tim penyidik,” ujar Tessa saat memberikan Keterangan Rabu (4/11/24).
Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyelidikan.
Saat ditanya soal hasil penggeledahan, Tessa menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, “Hasil penggeledahan masih dalam proses, kami belum bisa memberikan detail lebih lanjut karena kegiatan masih berlangsung,” Kata Tessa.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2024, KPK telah memeriksa beberapa saksi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Bengkulu, Sebanyak 10 nama pejabat diperiksa terkait kasus ini, antara lain: TS – Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, SR – Kepala Dinas Tenaga Kerja, E – Kabid di BPSDM, BAS – Kepala Dinas Perhubungan, MRA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, AT – Kepala Satpol PP, JH – Kepala Badan Penghubung, YS – Kepala Dinas Perkim, MS – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, AMW – Direktur Utama RSUD M. Yunus
Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi langkah awal KPK untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang sedang diusut. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ