KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu dalam Kasus Pemerasan Gubernur Rohidin Mersyah

KPK periksa pejabat Pemprov BengkuluKPK periksa pejabat Pemprov Bengkulu
Foto: KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu dalam Kasus Pemerasan Gubernur Rohidin Mersyah, Tiga Tersangka ditetapkan Tersangka Oleh KPK RI, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, (Kanan) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Tengah) Evriansyah (Anca) Ajudan Gubernur (Kiri). (Ft/Ist)

KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu dalam Kasus Pemerasan Gubernur Rohidin Mersyah

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam rangkaian penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat tiga tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca (ajudan Gubernur), penyidik KPK Kembali periksa 10 pejabat Pemprov Bengkulu pada Hari Selasa, (03/12/24).

Pejabat yang dipanggil untuk memberikan keterangan antara lain: Tejo Suroso Sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Syarifudin Sebagai Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Eropa Sebagai Kabid PKTI BPSDM Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi Sebagai Kadishub Provinsi Bengkulu, Moch Redhwan Sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, Atisar Sulaiman Sebagai Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Jimi Hariyanto Sebagai Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu, Yudi Satria Sebagai Kadis Perkim Provinsi Bengkulu, Muhammad Syarkawi Sebagai Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Ari Mukti Wibowo Sebagai Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu.

BACA JUGA: KPK Tahan Gubernur Bengkulu Nonaktif, Uang Rp7 Miliar Disita, Berikut Kronologinya

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta baru dan memperkuat bukti terkait tindak pidana korupsi (TPK) yang disangkakan.

“Hari ini, kami memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu,” ujar Tessa melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA: OTT KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diamankan, Harta Kekayaan Mencapai Rp 4,1 Miliar

Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengungkap fakta-fakta baru terkait kasus ini. Dugaan korupsi tersebut melibatkan pemerasan terhadap bawahan serta penerimaan gratifikasi yang diduga untuk kepentingan kampanye pasangan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Meriani dalam Pilkada 2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga semua fakta terungkap, “Kami berkomitmen untuk mengungkap setiap detail terkait kasus ini, Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan untuk melengkapi bukti yang ada,” terang Tessa.

BACA JUGA: (BREAKING NEWS) OTT KPK Bengkulu Periksa Gubernur Nonaktif dan Pejabat Pemprov di Makopolres Kota Bengkulu

Untuk diketahui Dalam OTT sebelumnya, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 7 miliar dan catatan aliran dana yang diduga digunakan untuk mendukung pemenangan pasangan tersebut.

Selain itu, KPK telah memblokir rekening tiga tersangka utama, yakni Rohidin Mersyah – Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Evriansyah alias Anca – Ajudan Gubernur, Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Berikut Profil Rohidin Mersyah: Gubernur Bengkulu Terkait Kasus OTT KPK

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka terhadap bawahan mereka di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dana yang dikumpulkan diduga digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada 2024.

Dengan total uang yang diamankan mencapai Rp 7 miliar, tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai integritas pemerintahan daerah. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *