Korupsi RSUD Mukomuko, Kajari Tahan Eks Direktur dan 6 lainnya
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menetapkan seorang mantan Direktur RSUD Mukomuko dengan inisial TA sebagai tersangka dalam sebuah kasus Korupsi RSUD Mukomuko.
TA dijadikan tersangka pada Kamis malam, tanggal 14 Maret 2024. Selain TA, penyidik juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Korupsi Dana BTT BPBD Kabupaten Seluma: 12 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar
Mereka antara lain adalah AN, mantan Bendahara RSUD; AF, mantan Kabid Keuangan RSUD; dan HA, mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko. Selanjutnya, KH diidentifikasi sebagai mantan Kasi Perbendaharaan, JO sebagai mantan Bendahara Pengeluaran, dan HE sebagai mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021, baik yang berasal dari APBD maupun BLUD.
BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Respons Cepat Bantu Korban Kebakaran Rumah di Desa Banjar Sari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, dan dibawa ke sel tahanan Polres Mukomuko. Mereka diangkut menggunakan dua unit kendaraan roda empat dan diawasi oleh petugas kepolisian.
Para tersangka menjalani pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam di ruang pemeriksaan Kantor Kejari Mukomuko sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai dan telah ditemukan cukup bukti, penyidik segera menetapkan mereka sebagai tersangka.
BACA JUGA: Polres Mukomuko Keluarkan Larangan Penggunaan Petasan Selama Ramadhan
“Para tersangka akan ditahan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH, melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Radiman SH.
Kasus korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar, menurut perhitungan tim auditor Kejati Bengkulu. Kerugian tersebut diduga terjadi akibat mark up dan pembuatan SPJ fiktif.
BACA JUGA: Kepala Desa di Mukomuko sudah Tiga Bulan Belum Gajian
Menurut Kasi Pidsus, penyidik Kejaksaan telah menemukan beberapa poin yang menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko, seperti utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai.
Setelah kasus ini naik status menjadi penyelidikan dan menahan enam tersangka, proses hukum akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga telah memanggil pihak BPJS dan perusahaan obat serta melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD, baik medis maupun non-medis.
BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Kabupaten Seluma hadirkan Saksi Bupati dan 4 Pejabat
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko sampaikan, Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen berkas terkait pengeluaran keuangan RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021 untuk keperluan penyelidikan. Saksi-saksi juga telah dimintai keterangan, yang terlibat langsung dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi utoyo