Korupsi Dana BTT BPBD Kabupaten Seluma: 12 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar

Kasus Korupsi BPBD Seluma
Foto: Konfrensi Pers Direskrimsus Polda Bengkulu dalam Penetapan 12 tersangka kasus Korupsi BTT dinas BPBD kabupaten Seluma pada hari senin, (16/10/23).

Korupsi Dana BTT BPBD Kabupaten Seluma: 12 Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Polda Bengkulu telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022. Dalam sebuah pengumuman resmi, Polda Bengkulu menyatakan bahwa 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menahan dugaan terkait korupsi dalam Belanja Tak Terduga (BTT). senin, (16/10/23).

Dalam daftar tersangka tersebut, terdapat beberapa nama yang menyebutkan sebagai tokoh sentral dalam kasus ini. M, yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Anggaran (PA) dan juga sebagai Kepala BPBD, merupakan salah satu dari mereka. Tak hanya itu, sejumlah pejabat BPBD Seluma, seperti PA Kabid RR BPBD, juga terjebak dalam kasus ini.

BACA JUGA: Semangat Melawan Korupsi di Bengkulu: Plh Sekda Lepas Roadshow Bus KPK RI 2023

Selain pejabat BPBD, sejumlah kontraktor pelaksana proyek juga menjadi tersangka dalam kasus ini. DI, yang merupakan direktur dari CV DN Racing Konstruksi, dan GE, yang menjabat sebagai Wakil Direktur di CV Racing Konstruksi, termasuk dalam daftar tersangka. Begitu juga dengan NS, CP, AL, EM, SP, SG, SE, dan NH, yang masing-masing merupakan tokoh penting dalam perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek BPBD Seluma.

Dalam pernyataan resmi, Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, bersama dengan Kasubdit Tipikor Bengkulu Kompol Choiril Akbar, mengungkapkan bahwa 12 tersangka ini telah ditahan di rutan Mapolda Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 12 Oktober hingga 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: Bimtek SPIP Daerah: Upaya Pemberantasan Korupsi dan Pengelolaan Keuangan yang Lebih Baik

Dari total anggaran tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1.824 miliar. Kasus ini mencakup sejumlah proyek pembangunan jalan, bronjong, pelapis tebing, dan jembatan gantung di berbagai lokasi Kabupaten Seluma. Dalam rincian kerugian negara:

  1. Pembangunan bronjong jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat oleh CV Cahaya Darma Konstruksi dengan kerugian negara mencapai Rp 228,459 juta lebih.
  2. Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati oleh CV DN Racing Konstruksi dengan kerugian negara mencapai Rp 935,020 juta lebih.
  3. Pembangunan bronjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk oleh CV Jaya Seluma Konstruksi dengan kerugian mencapai Rp 83,335 juta lebih.
  4. Pembangunan pelapis tebing Jalan Kantor Bupati (2) oleh CV Fello Putri Paiker dengan kerugian negara mencapai Rp 84,944 juta lebih.
  5. Pembangunan jembatan gantung Padang Merbau oleh CV Azela Roza Lestari dengan kerugian negara mencapai Rp 166,448 juta lebih.
  6. Pembangunan jembatan gantung Pagar Banyu oleh CV Permata Group dengan kerugian negara mencapai Rp 102,199 juta lebih.
  7. Pembangunan box culvert ruas jalan Jenggalu-Riak Siabun oleh CV DN Racing Konstruksi dengan kerugian negara mencapai Rp 30,363 juta lebih.
  8. Pembangunan box culvert jalan kabupaten (Desa Lubuk Gadis) oleh CV Defira dengan kerugian negara mencapai Rp 55,267 juta lebih.
  9. Pengawasan pembangunan lapisan tebing kantor bupati 1, pengawasan pembangunan lapisan tebing kantor bupati 2, dan pengawasan pembangunan bronjong jalan Bunga Mas-Pasar Sembayar oleh CV Artha Buana Consultant dengan kerugian negara mencapai Rp 138,137 juta lebih. (**)

Editor: (KB1) Share

Mangcek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *