Kepala Desa di Mukomuko sudah Tiga Bulan Belum Gajian
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko hingga saat ini belum ditransfer ke kas desa, menyebabkan gaji sejumlah kepala desa dan perangkatnya belum dibayarkan selama tiga bulan.
Anang, Kepala Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, dan Kades Pasar Baru Surahmin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan ADD tahap I sebesar 40 persen pada bulan Desember 2023 kepada pemda. Namun, hingga kini belum ada kepastian terkait transfer dana tersebut ke kas desa.
BACA JUGA: Desa Rawa Mulya Gelar Musyawarah Pra Kegiatan Fisik 2024 dengan Dana Desa
”Bukan hanya kami, ADD di 16 desa di Kecamatan Ipuh juga belum ditransfer, padahal desa-desa di kecamatan ini merupakan yang pertama kali mengajukan penyaluran ADD tahap I,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui alasan dari pemerintah daerah terkait keterlambatan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) ke kas desa, padahal semua persyaratan pengajuan ADD tahap I telah dipenuhi.
BACA JUGA: Mukomuko: Sebanyak 76 Desa Ajukan Penyaluran DD Tahap Pertama
Saat ini, ketika memasuki bulan Ramadhan, dana sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Namun, gaji kepala desa dan perangkatnya masih belum dibayarkan.
“Kami membutuhkan dana saat bulan puasa ini, dan sebentar lagi menyambut Lebaran, namun ADD untuk membayar gaji kepala desa dan perangkat belum juga dibayarkan,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Tengah Kukuhkan 15 Desa Sadar Hukum
Anang juga mengungkapkan bahwa kades terpaksa melakukan utang untuk membeli kebutuhan pokok agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto, mencatat bahwa sejak beberapa hari yang lalu, 76 dari 148 desa telah mengajukan penyaluran DD tahap pertama sebesar 40 persen. Selain itu, 86 desa juga telah mengajukan penyaluran ADD tahap pertama dengan persentase yang sama.
“Berkas pengajuan penyaluran DD dari 76 desa telah sampai ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dan demikian pula dengan berkas pengajuan ADD dari 86 desa,” ujarnya.
BACA JUGA: Rakerda PABPDSI: Membangun Sinergi Antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Seluma
Meskipun sebagian besar desa telah mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap pertama, masih ada beberapa desa lain di daerah tersebut yang belum mengajukan permohonan ke dinas terkait.
Eka menjelaskan bahwa batas pengajuan DD dan ADD tahap pertama tahun ini adalah maksimal bulan Juni 2024. Oleh karena itu, desa yang belum mengajukan diminta untuk segera melakukannya sebelum batas waktu tersebut.
Terkait jumlah desa yang telah menerima DD dan ADD, Eka menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi detail karena proses penyaluran ADD dilakukan langsung oleh BKD ke kas desa, sedangkan DD melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah Mukomuko. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo