Korupsi Gas PGN, KPK Jerat Komisaris Utama PT IAE

Kasus korupsi PGN
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AS, Komisaris Utama PT IAE (swasta), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode tahun anggaran 2017–2021, (Ft/Dok).

Korupsi Gas PGN, KPK Jerat Komisaris Utama PT IAE

Kantor-Berita.Com|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memperkuat tata kelola sektor energi nasional. Lembaga antirasuah itu resmi menahan AS, Komisaris Utama PT IAE (swasta), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode tahun anggaran 2017–2021.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut pengelolaan sumber daya energi yang strategis bagi negara. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan korupsi dalam proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai USD15 juta atau setara sekitar Rp240 miliar.

||BACA JUGA: ESDM dan Empat Perguruan Tinggi Teken Kerjasama Riset SDA Indonesia

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik korupsi dalam tata kelola energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas pasokan dan kebijakan energi nasional.

“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Asep dalam keterangan resmi, Kamis (23/10/25).

||BACA JUGA: Perbedaan Putusan Kasus Korupsi Bank Kalbar, Kejati Kalbar Tempuh Kasasi

Asep menegaskan, korupsi di sektor energi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Selain menimbulkan kerugian finansial, tindak pidana ini juga menghambat upaya pemerintah dalam membangun sistem energi yang mandiri dan berkelanjutan.

Menurutnya, sektor energi termasuk migas dan gas bumi memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh sebab itu, KPK memprioritaskan penegakan hukum yang tegas terhadap semua bentuk penyimpangan di sektor ini.

Dalam kasus ini, AS bukan satu-satunya pihak yang telah ditahan. Sebelumnya, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yakni ISW selaku Komisaris PT IAE, DP selaku Direktur Komersial PT PGN, dan HPS, mantan Direktur Utama PT PGN. Dengan demikian, hingga saat ini sudah empat orang tersangka resmi ditahan.

||BACA JUGA: Cegah Korupsi, KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa untuk Pemerataan Ekonomi

Konstruksi perkara berawal dari pertemuan antara AS dan HPS yang membahas kerja sama jual-beli gas antara PT IAE dan PT PGN. Dalam pembicaraan tersebut, disepakati adanya mekanisme advance payment atau pembayaran di muka senilai USD15 juta.

Namun, dalam prosesnya, AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada HPS agar kerja sama itu dapat berjalan lancar. Uang tersebut diduga menjadi “pelicin” agar proyek penjualan gas disetujui tanpa mekanisme bisnis yang sehat dan transparan.

Dari transaksi tersebut, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembayaran tidak sesuai dengan prinsip tata kelola korporasi, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

||BACA JUGA: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Server dan Storage Telkomsigma 2017

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

KPK juga tengah menelusuri potensi aliran dana ke pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik korupsi jual-beli gas ini. Asep memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti hanya pada empat tersangka, melainkan akan dikembangkan sesuai dengan bukti yang ditemukan.

||BACA JUGA: Kadis Perindag Kota Bengkulu Resmi Ditahan Kejari, Diduga Terlibat Korupsi Aset Pasar Panorama

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur swasta maupun pejabat korporasi,” tegas Asep.

KPK menilai, korupsi dalam sektor energi tidak bisa dianggap sekadar penyimpangan administratif. Tindak pidana ini berdampak langsung terhadap ketahanan energi nasional, karena dapat mengganggu rantai pasok dan mengurangi kemampuan negara untuk menyediakan energi secara berkelanjutan.

“Hilangnya potensi penerimaan negara akibat praktik korupsi berarti berkurangnya dana untuk pembangunan infrastruktur energi, subsidi masyarakat, dan program transisi energi bersih,” ujar Asep.

Selain itu, praktik curang dalam bisnis energi juga merusak iklim investasi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya strategis. Oleh sebab itu, KPK mendorong semua pelaku usaha untuk menegakkan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas bisnis. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *