Cegah Korupsi, KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa untuk Pemerataan Ekonomi
KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Minimnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa berpotensi membuka celah penyalahgunaan anggaran yang bisa menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan. Untuk itu, diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan agar roda pemerintahan di desa berjalan dengan baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyoroti, pentingnya pengawasan dana desa pada acara “Aksi Memperkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah untuk Mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden” yang bertajuk Membangun Desa dari Bawah untuk Pemerataan Ekonomi & Pemberantasan Kemiskinan, Acara ini digelar di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada Senin (03/3/25).
BACA JUGA: Kejari Mukomuko Luncurkan Aplikasi “Jaksa Garda Desa” untuk Cegah Korupsi Dana Desa
Menurut Fitroh, desa merupakan bagian integral dari pemerintahan kabupaten, sehingga perencanaan pembangunan desa harus sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Dengan demikian, penggunaan dana desa dapat lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Desa bagian dari satu kesatuan wilayah pemerintahan kabupaten, Oleh karena itu perencanaan pembangunan desa, termasuk RPJMDes harus sinkron dengan RPJMD di tingkat kabupaten, yang tentunya juga harus sesuai dengan RPJMD provinsi dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional),” jelas Fitroh.
BACA JUGA: Pemkab Sanggau Perketat Pengawasan Dana Desa untuk Cegah Korupsi
Kementerian Keuangan mencatat bahwa anggaran dana desa untuk tahun 2025 mencapai Rp71 triliun. Jumlah yang sangat besar ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menetapkan 15 aksi prioritas. Salah satunya adalah memperkuat tata kelola pemerintah desa agar lebih transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Dua Desa di Bengkulu Tidak Dapat Dana Desa 2025 Akibat Dugaan Korupsi
Dalam periode 2025-2026, Stranas PK telah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mewajibkan penggunaan Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes), Sistem ini akan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Fitroh menekankan bahwa perbaikan tata kelola desa memerlukan sinergi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) perlu bekerja sama untuk memastikan pengelolaan anggaran yang lebih baik, tidak hanya di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga hingga ke level pemerintahan desa.
BACA JUGA: Mendes PDT Paparkan 7 Fokus Penggunaan Dana Desa 2025: 20% Wajib Ketahanan Pangan
“Kerja sama lintas kementerian sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas belanja negara, tidak hanya di tingkat pusat dan daerah, tetapi juga di desa-desa agar manfaat dana desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” Ujar Fitroh.
Selain pengawasan dari pemerintah, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa juga sangat penting. Masyarakat harus aktif memantau setiap proyek pembangunan desa serta berani melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Dorong Optimalisasi Website Desa, Sebagai Alat Pembangunan dan Promosi Potensi desa
Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta mengurangi angka kemiskinan di pedesaan. Jika semua pihak berperan aktif, maka tujuan pemerataan ekonomi dan pembangunan desa yang berkelanjutan dapat terwujud. (**)
Editor: (One) Share
Pewarta: QQ