Perbedaan Putusan Kasus Korupsi Bank Kalbar, Kejati Kalbar Tempuh Kasasi

Kasus Korupsi Bank Kalbar
Foto: Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, (Ft/Dok).

Perbedaan Putusan Kasus Korupsi Bank Kalbar, Kejati Kalbar Tempuh Kasasi

Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyatakan tengah menelaah secara mendalam putusan bebas murni terhadap Paulus Andy Mursalim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Putusan bebas tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, yang membatalkan vonis bersalah sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim di tingkat banding. Namun, ia menegaskan bahwa Kejati Kalbar tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

||BACA JUGA: Guru Swasta di Pontianak Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

“Kami saat ini tengah mempelajari dan menganalisis salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi, baik dari aspek yuridis maupun pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim mayoritas. Tidak tertutup kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum kasasi sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum dan menjaga kepentingan negara,” ujar I Wayan Gedin Arianta di Pontianak, Rabu (22/10/25).

Menurut I Wayan, putusan bebas murni dari Pengadilan Tinggi Pontianak ini berbeda dengan putusan di tingkat pertama, di mana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

||BACA JUGA: Terapkan Melalui QRIS Pemkot Pontianak Optimalkan Pajak dan Retribusi Daerah

Namun, dalam putusan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas dengan alasan pertimbangan hukum yang berbeda. Menariknya, I Wayan mengungkapkan bahwa putusan di tingkat banding tidak diambil secara bulat, karena terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu Hakim Ad Hoc.

“Fakta bahwa terdapat dissenting opinion menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara majelis hakim mengenai penilaian fakta hukum dan pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Kejati Kalbar menilai perbedaan tersebut menjadi dasar penting untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap isi putusan, guna memastikan tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penafsiran terhadap bukti dan fakta di persidangan.

||BACA JUGA: Pemkot Pontianak Gelar Pasar Sembako Murah Dengan Harga Terjangkau, Warga Sebut Sangat Membantu

Lebih lanjut, Kejati Kalbar akan menelaah seluruh pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi, baik yang menjadi pendapat mayoritas maupun pendapat berbeda dari hakim minoritas.

Analisis ini dilakukan secara komprehensif untuk melihat apakah ada ketidaksesuaian antara fakta di persidangan dengan kesimpulan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

“Apabila berdasarkan hasil telaah ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, kami akan menggunakan hak hukum kami dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas I Wayan.

||BACA JUGA: Korupsi Proyek Jalan Sumut: Dari PJN hingga Mantan Kadis, Kebagian Suap Miliaran

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga integritas proses hukum serta memastikan setiap tindak pidana korupsi mendapat penanganan yang adil dan proporsional.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati setiap putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak serta merta menghalangi jaksa untuk menggunakan hak konstitusional dalam mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.

“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Namun, penghormatan tersebut tidak menghilangkan hak dan kewenangan jaksa untuk menggunakan upaya hukum demi menjaga keadilan, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat dan negara,” ujar I Wayan menegaskan.

||BACA JUGA: APBD Sintang 2026 Kena Pangkas, Pemkab Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Ia menambahkan, setiap langkah yang diambil Kejaksaan didasarkan pada prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, sesuai dengan amanat undang-undang dan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan tanah Bank Kalbar pada tahun 2015, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Dalam proses penyidikan, Kejati Kalbar menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pembelian lahan tersebut.

Setelah melalui proses penyidikan panjang dan persidangan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan terdakwa Paulus Andy Mursalim bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana. Namun, dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Pontianak justru membatalkan putusan tersebut dan memutus bebas murni.

Perbedaan hasil putusan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset keuangan daerah dan lembaga keuangan milik pemerintah. (Mulyadi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *