KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Server dan Storage Telkomsigma 2017

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi
Foto: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Server dan Storage Telkomsigma 2017, (Ft/Ist).

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Server dan Storage Telkomsigma 2017

KANTOR-BERITA.COM, JAKARTA|| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, Kali ini KPK resmi Tahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017, Ketiga tersangka tersebut adalah RPLG, AJ, dan IM, yang kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi pada Selasa (14/1/2025), KPK menyebutkan bahwa proses penahanan dilakukan untuk mendukung penyidikan yang lebih mendalam, Tersangka IM ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 hingga 27 Januari 2025, Sementara itu tersangka RPLG dan AJ mulai ditahan pada 10 Januari hingga 29 Januari 2025, Ketiganya kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

BACA JUGA: KPK Tahan Gubernur Bengkulu Nonaktif, Uang Rp7 Miliar Disita, Berikut Kronologinya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, “Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar sehingga kasus ini segera memasuki tahap berikutnya,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka RPLG, pemilik PT PNB, memiliki rencana untuk membuka bisnis data center. Untuk mewujudkan ambisi tersebut, RPLG meminta bantuan dari dua orang lainnya, yaitu IM dan AJ, guna mencari sumber pendanaan yang diperlukan.

BACA JUGA: KPK Ungkap Korupsi Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan: Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi 319 Miliar

Pada Januari 2017, IM dan AJ mengadakan pertemuan dengan BR, Direktur PT SCC, bersama beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyepakati skema pembiayaan proyek melalui pengadaan server dan storage secara fiktif antara PT SCC dan PT PNB. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sejumlah dokumen kontrak, termasuk perjanjian kerja sama yang nilainya mencapai Rp266,3 miliar. Dokumen-dokumen ini dibuat dengan cara backdated atau bertanggal mundur untuk menyamarkan tindak pidana yang mereka lakukan.

Pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT Granary Reka Cipta (GRC), sebuah perusahaan yang telah disiapkan untuk menampung dana tersebut. Setelah itu, dana dari PT GRC diteruskan ke PT PNB, perusahaan milik tersangka RPLG.

BACA JUGA: Korupsi Bank Kalbar: LAKI Desak KPK Ambil Tindakan Tegas, Dewan Komisaris Tanggung Jawab

Namun, alih-alih digunakan untuk keperluan proyek data center, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka RPLG. Uang itu digunakan untuk membayar cicilan utang, membuka rekening deposito, dan berbagai keperluan lain yang sama sekali tidak terkait dengan pengadaan server dan storage. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai lebih dari Rp280 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *