Kasus Tambang Bengkulu Masih Dikembangkan, Proses Perizinan Dibidik Jaksa

Kasus Tambang Bengkulu Masih Dikembangkan, Proses Perizinan Dibidik Jaksa
Foto: Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, (Ft/Dok).

Kasus Tambang Bengkulu Masih Dikembangkan, Proses Perizinan Dibidik jaksa

Kantor-Berita.Com|| Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM). Perkara ini menjadi sorotan publik karena potensi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT RSM berinisial SA dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara berinisial FM. Namun, Kejati Bengkulu memastikan bahwa kasus ini masih terus berkembang dan tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

||BACA JUGA: Wagub Bengkulu Tinjau Samsat, Dorong Peningkatan PAD dan Kepatuhan Pajak

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa perkara PT Ratu Samban Mining memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kasus tambang lain yang sebelumnya mencuat di Bengkulu. Perbedaan tersebut terletak pada pola perizinan dan mekanisme yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi dan analisis dokumen menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran aturan dalam proses penerbitan izin pertambangan.

||BACA JUGA: Perindag Bengkulu Tegaskan Kios Pasar Aset Daerah, Dilarang Dialihkan

“Dari hasil penyidikan sementara, pengurusan izin tambang yang dilakukan oleh SA dan FM diduga menyalahi aturan. Proses perizinan inilah yang menjadi akar persoalan dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Pola Martua Siregar, Kamis, (22/01).

Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada aktivitas pertambangan semata, tetapi juga menelusuri proses administrasi dan kebijakan yang melatarbelakangi penerbitan izin.

Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu menyoroti proses penerbitan izin usaha pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum. Penyidik menemukan indikasi bahwa izin diberikan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang seharusnya menjadi dasar legalitas kegiatan pertambangan.

||BACA JUGA: Program Cetak Sawah Rakyat Seluma 2026 Resmi Dimulai, 50,3 Hektare Lahan Baru

Proses perizinan yang bermasalah tersebut diduga membuka jalan bagi aktivitas pertambangan yang tidak terkendali, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara dan potensi kerusakan lingkungan.

“Kerugian negara yang muncul bukan hanya dari aktivitas pertambangan, tetapi dari proses izin yang tidak sesuai aturan. Dari sana, negara kehilangan potensi penerimaan yang sangat besar,” kata Pola Martua.

Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah indikasi kerugian negara yang nilainya sangat besar. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat proses perizinan tambang yang tidak sah diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

||BACA JUGA: APH Bengkulu Bahas Penerapan KUHP–KUHAP Baru

Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring dengan pendalaman penyidikan serta audit kerugian negara oleh lembaga terkait.

“Indikasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Angka ini masih terus kami dalami dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten,” ujar Pola Martua.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan para tersangka. Salah satunya adalah rumah FM yang berlokasi di Jalan Rafflesia.

||BACA JUGA: Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekan Sabtu, Warga Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Sebelum Dilanjutkan

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses perizinan pertambangan yang dilakukan pada tahun 2007. Dokumen-dokumen itu kini menjadi bahan utama dalam analisis hukum dan konstruksi perkara.

“Dokumen yang kami temukan sangat penting untuk mengungkap kronologi penerbitan izin tambang. Ini menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara,” kata Pola Martua.

Selain dokumen, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi dari berbagai kalangan, termasuk pejabat, pihak perusahaan, dan pihak lain yang terkait dengan proses perizinan. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *