APH Bengkulu Bahas Penerapan KUHP–KUHAP Baru
Kantor-Berita.Com|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar pertemuan lintas Aparat Penegak Hukum (APH) guna menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman bersama terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pertemuan strategis ini berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Rabu (21/1/26), dan dihadiri oleh seluruh unsur penegak hukum di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran APH di daerah dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Pasalnya, mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga regulasi tersebut membawa pergeseran paradigma mendasar dalam penegakan hukum pidana.
||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Ungkap Korupsi Triliunan Rupiah Sepanjang 2025
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, turut hadir sebagai undangan kehormatan mewakili Gubernur Bengkulu. Kehadiran unsur pemerintah daerah menunjukkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan aparat penegak hukum dalam memastikan implementasi hukum berjalan efektif dan berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak sekadar mengganti aturan lama, melainkan membawa perubahan cara pandang dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
||BACA JUGA: Jaksa Garda Desa, Langkah Baru Kawal Dana Desa di Bengkulu
“KUHP lama cenderung menitikberatkan pada keadilan retributif atau pembalasan. Sementara KUHP yang baru lebih mengedepankan keadilan restoratif dan korektif, dengan tujuan memulihkan keseimbangan sosial serta mendorong reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat,” ujar Victor.
Menurutnya, pendekatan baru ini menuntut aparat penegak hukum untuk tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan sosial, dan dampak jangka panjang terhadap masyarakat.
Victor menjelaskan bahwa keadilan restoratif membuka ruang penyelesaian perkara dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, sehingga penyelesaian hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
||BACA JUGA: Penyidik Kejati Bengkulu Geledah Rumah Eks Dirut PT RSM, Penyidikan Dugaan Korupsi Pertambangan
Lebih lanjut, Victor mengingatkan bahwa masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan fase krusial yang membutuhkan kesiapan seluruh aparat penegak hukum. Perubahan norma hukum harus diiringi dengan perubahan pola pikir dan cara bertindak di lapangan.
“Transisi ini menuntut kesiapan mental, intelektual, dan profesional seluruh APH. Kita harus memahami betul substansi aturan baru agar tidak terjadi kesalahan penerapan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Salah satu prinsip penting yang disorot dalam pertemuan tersebut adalah asas lex favor reo, yakni asas yang mengatur bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau pelaku harus diterapkan. Asas ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia dan menjamin kepastian hukum.
||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Kunker ke Seluma, Serta Menyaksikan Hibah Tanah Untuk Kejari Seluma
Victor menilai pemahaman yang utuh terhadap asas tersebut menjadi kunci agar aparat penegak hukum tidak keliru dalam menangani perkara yang berada di masa peralihan antara aturan lama dan aturan baru.
Pertemuan lintas APH ini juga menjadi ruang dialog antar lembaga penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, hingga unsur pemerintah daerah. Forum ini dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi, berbagi pandangan, serta mengidentifikasi potensi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapan regulasi baru.
Victor menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada sinergi dan kerja sama antarlembaga.
||BACA JUGA: Kejati Bengkulu Terima SPDP Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Tirta Hidayah
“Tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendiri. Penegakan hukum yang efektif hanya bisa terwujud jika seluruh APH memiliki pemahaman yang sama, bergerak seirama, dan saling mendukung,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan koordinasi yang solid, potensi tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan tafsir hukum dapat diminimalisasi. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta:QQ











