Perindag Bengkulu Tegaskan Kios Pasar Aset Daerah, Dilarang Dialihkan

Pemerintah Kota Bengkulu mempertegas larangan Jual Beli Kios Pasar Bengkulu
Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, (Ft/Dok).

Perindag Bengkulu Tegaskan Kios Pasar Aset Daerah, Dilarang Dialihkan

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota Bengkulu mempertegas komitmennya dalam menertibkan pengelolaan aset daerah, khususnya fasilitas pasar tradisional. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, memberikan peringatan keras kepada seluruh pedagang yang menempati kios dan los pasar milik pemerintah agar tidak melakukan pemindahtanganan dalam bentuk apa pun.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penyewaan dan jual beli kios pasar secara tidak sah di sejumlah lokasi. Menurut Alex, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena menyangkut pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

||BACA JUGA: Pemkot Tertibkan Pasar Panorama, Puluhan Pedagang Masuki Los, Kemacetan Berkurang

“Kami tegaskan kembali, kios dan los pasar itu bukan milik pedagang. Itu aset Pemerintah Daerah. Pedagang hanya memiliki hak guna, bukan hak milik,” ujar Alex, Rabu (21/1/2026).

Alex menjelaskan, setiap pedagang yang menempati fasilitas pasar milik Pemkot Bengkulu telah dibekali Surat Keterangan Menempati (SKM). Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi pedagang untuk berjualan, sekaligus menegaskan batas hak dan kewajiban mereka.

||BACA JUGA: Siap-Siap!! Disdagrin Sebut: Pedagang Curang di Pasar Dikenakan Sanksi

Dalam SKM tersebut, secara tegas dicantumkan bahwa pedagang tidak memiliki hak kepemilikan atas kios maupun los yang ditempati. Hal ini tertuang jelas dalam poin nomor 4 SKM yang menyatakan bahwa aset pasar sepenuhnya merupakan milik pemerintah daerah.

“Di dalam SKM sudah sangat jelas. Pedagang hanya diberi izin menempati dan menggunakan kios untuk berjualan. Tidak ada hak menjual, menyewakan, atau mengalihkan kepada pihak lain,” kata Alex.

Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk menjaga keadilan dan memastikan fasilitas pasar digunakan oleh pedagang yang benar-benar aktif dan membutuhkan tempat usaha.

||BACA JUGA: Perdagrin Bengkulu Relokasi Pedagang KZ Abidin ke PTM dengan Fasilitas Lapak Cukup

Pemkot Bengkulu secara tegas melarang segala bentuk pemindahtanganan kios, baik melalui jual beli, sewa-menyewa, maupun pengalihan secara tidak langsung. Alex menegaskan bahwa praktik tersebut kerap terjadi secara “di bawah tangan” tanpa sepengetahuan pemerintah.

“Tindakan menyewakan kios kepada pihak lain, apalagi memperjualbelikannya, adalah pelanggaran serius. Itu aset daerah. Tidak bisa diperlakukan seperti milik pribadi,” tegasnya.

Menurut Alex, pemindahtanganan aset daerah tanpa prosedur resmi dapat menimbulkan kerugian negara dan merusak sistem pengelolaan pasar yang telah dibangun pemerintah. Selain itu, praktik tersebut berpotensi memunculkan spekulan yang memanfaatkan fasilitas pasar untuk keuntungan pribadi tanpa benar-benar berdagang.

||BACA JUGA: Tata Pasar Panorama, 23 Kios Diambil Alih Pemkot

Alex tidak menutup kemungkinan bahwa pelanggaran pemindahtanganan kios dapat berujung pada proses hukum. Ia menegaskan bahwa memperjualbelikan aset daerah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tindakan memindahtangankan aset daerah tanpa prosedur resmi bisa masuk ranah pidana. Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Meski demikian, Alex menekankan bahwa langkah hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir setelah pendekatan persuasif dan administratif dilakukan. Pemerintah tetap mengedepankan pembinaan dan edukasi kepada pedagang agar memahami aturan yang berlaku. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *