Disnaker Bengkulu Wajibkan Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas, Ini Targetnya
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2020, seluruh perusahaan swasta dan instansi pemerintahan diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan inklusivitas di dunia kerja serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam sektor ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, kembali mengingatkan seluruh perusahaan swasta dan instansi pemerintah di wilayahnya untuk mematuhi regulasi ini. Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja adalah suatu keharusan yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
BACA JUGA: Kasus Penembakan TKI Ilegal di Malaysia, Disnaker Bengkulu Imbau Warga Gunakan Jalur Resmi
“Ini bukan hanya imbauan biasa, melainkan perintah undang-undang, Oleh karena itu kami mengajak seluruh perusahaan dan instansi pemerintah untuk menerima penyandang disabilitas sebagai bagian dari tenaga kerja mereka, Ini adalah hak mereka yang harus dipenuhi,” ujar Firman, Rabu (19/2/24).
Disnaker Kota Bengkulu menargetkan bahwa pada tahun 2025, seluruh perusahaan dan instansi pemerintahan sudah harus mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan swasta diwajibkan untuk merekrut penyandang disabilitas sebanyak 1 persen dari total pegawai, sedangkan instansi pemerintah harus mencapai 2 persen.
BACA JUGA: Disnakertrans Bengkulu Dorong Lulusan Baru untuk Berwirausaha, Kurangi Tingkat Pengangguran
Saat ini, baru 28 perusahaan dan instansi yang telah mulai merekrut dan mempekerjakan penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya adalah Hotel Mercure, Perum Tirta Hidayah, Dinas Sosial Kota Bengkulu, RS Rafflesia, BPD Unit Pintu Batu, RM Kabayan, BKPSDM, serta PT Suzuki. Disnaker berharap jumlah ini terus meningkat seiring dengan upaya sosialisasi dan dukungan yang diberikan.
Agar penyandang disabilitas lebih siap memasuki dunia kerja, Disnaker berencana memberikan berbagai pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memiliki kompetensi yang cukup untuk berkembang dalam karier mereka.
BACA JUGA: Disnaker Bengkulu Dorong Perusahaan Terapkan Inklusivitas Unit Layanan Disabilitas
“Kami ingin menciptakan tenaga kerja penyandang disabilitas yang kompetitif, Oleh karena itu kami akan memberikan pelatihan keterampilan, seperti pelatihan komputer, tata boga, hingga cleaning service, sehingga mereka dapat beradaptasi dengan berbagai sektor pekerjaan,” jelas Firman.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Disnaker telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 244 Tahun 2023. ULD memiliki peran penting dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Disnaker Kota Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan dan Surati Perusahaan
Pada tahun 2025, Disnaker Kota Bengkulu mengusulkan empat paket pelatihan keterampilan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, hanya satu paket pelatihan yang diterima, yaitu pelatihan IT terkait pengoperasian komputer. Tahun ini, Disnaker berharap dapat menyelenggarakan pelatihan tambahan di bidang cleaning service, tata boga, dan keterampilan lain yang sesuai dengan kebutuhan industri.
“Dalam satu paket pelatihan, kami menargetkan 16-20 peserta penyandang disabilita, Dengan adanya tambahan pelatihan ini, kami berharap lebih banyak penyandang disabilitas yang bisa mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup mereka,” Tegas Firman. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ











