Disnaker Kota Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan dan Surati Perusahaan
KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu telah membuka posko pengaduan di kantornya.
Posko tersebut menjadi tempat bagi petugas Dinas Ketenagakerjaan untuk menerima pengaduan dari buruh jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan SE Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024: Kota Bengkulu Naik 3,82 Persen
Firman Romzi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga akan mengirimkan surat langsung kepada semua perusahaan di Kota Bengkulu, termasuk pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media), dan lainnya.
“Kami membuka posko pengaduan dan akan mengirimkan surat himbauan kepada semua perusahaan untuk memberikan THR kepada buruh atau karyawan mereka, Kemudian kami menunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindak lanjut dari surat yang kami kirimkan, yang berisi mengenai kesediaan perusahaan untuk memberikan THR,” jelas Firman.
BACA JUGA: KUR sebagai Solusi: Disnaker Kota Bengkulu Dukung Para Pekerja Migran Melalui Pembiayaan
Tentang besaran THR, Firman menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam SE Menteri Ketenagakerjaan. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah/gaji.
“Surat sedang dalam proses pembuatan dan akan segera kami antarkan langsung ke perusahaan, kami akan bertemu dengan pimpinan perusahaan untuk meminta surat pernyataan kesediaan membayarkan THR, Semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan kami akan kami surati. Saya akan turun langsung untuk menyelesaikannya,” ujar Firman.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Berikan Santunan untuk Pekerja Informal: Dukungan BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Berdasarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ