Bupati Seluma Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 ke 8 Tahun

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Seluma
Foto: Bupati Seluma Erwin Octavian pada saat membuka acara pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Seluma, acara berlangsung di Gedung Balai Adat pada Rabu, (11/9/24), (Ft/Ist).

Bupati Seluma Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 ke 8 Tahun

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Bupati Seluma, Erwin Octavian bersama Wakil Bupati Seluma H. Gustianto, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, Pengukuhan ini dilaksanakan pada Rabu, (11/9/24), di Gedung Balai Adat Kabupaten Seluma.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Forkopimda Kabupaten Seluma, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Ketua PKK Kabupaten Seluma, serta Camat se-Kabupaten Seluma. Kehadiran para pejabat dan tokoh masyarakat ini menandakan dukungan kuat terhadap perubahan masa jabatan Kepala Desa dan komitmen terhadap pembangunan di tingkat desa.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Jabatan 148 Kades dan BPD Sesuai Revisi UU Desa

Dalam sambutannya, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang telah dikukuhkan. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dan sinergi antara Kepala Desa dengan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kepala Desa sebagai kepala pemerintahan diharapkan dapat bekerja sama dengan perangkat desa dan BPD secara harmonis, Penting bagi semua pihak untuk saling menghormati dan memiliki visi serta misi yang sama dalam melaksanakan pembangunan di desa,” ujar Bupati Erwin.

BACA JUGA: Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah

Bupati Erwin Octavian juga menyoroti peran Kepala Desa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa Kepala Desa harus memiliki komitmen untuk membahas dan menyepakati berbagai kebijakan yang mendukung keberhasilan pembangunan di desa.

“Kepala Desa memiliki fungsi penting dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di desa, Oleh karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik antara Kepala Desa dan perangkat desa sangat diperlukan,” Ungkap Bupati Erwin.

BACA JUGA: Pemdes Mukomuko Diingatkan untuk Perbarui RPJMDes Seiring Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyerahkan penghargaan kepada Desa Berkinerja Baik dalam percepatan penurunan stunting tahun 2024. Penghargaan ini diberikan kepada Kepala Desa Pagar Agung dari Kecamatan Seluma Barat. Pengakuan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya desa dalam menangani isu kesehatan penting seperti stunting, yang berdampak langsung pada kesejahteraan anak-anak dan masa depan generasi mendatang.

Penyerahan penghargaan ini tidak hanya merupakan bentuk apresiasi tetapi juga dorongan bagi desa-desa lain untuk meningkatkan kinerja mereka dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan dan pembangunan. Bupati berharap bahwa penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh desa untuk terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik.

BACA JUGA: Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Klarifikasi Perpanjangan Masa Jabatan, PERADI: Salah Kamar

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak waktu bagi Kepala Desa untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan Kepala Desa dapat fokus pada pencapaian target pembangunan dan melaksanakan kebijakan yang sudah direncanakan dengan lebih efektif.

“Kepala Desa yang baru dikukuhkan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membawa perubahan positif di desanya masing-masing, Dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Seluma dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, diharapkan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal,” Tegas Bupati Erwin. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *