Pemdes Mukomuko Diingatkan untuk Perbarui RPJMDes Seiring Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Perbarui RPJMDes
Foto: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko pada saat sosialisasi untuk memperbaharui RPJMDes, Seiring Perpanjangan Masa Jabatan Kades, (Ft/Ist).

Pemdes Mukomuko Diingatkan untuk Perbarui RPJMDes Seiring Perpanjangan Masa Jabatan Kades

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, baru-baru ini diingatkan mengenai pentingnya Perbarui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Peringatan ini diberikan seiring dengan perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) yang telah diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, melalui Kepala Bidang Pemdes dan Kelurahan, Wagimin, menjelaskan bahwa sebelumnya RPJMDes di setiap desa telah disesuaikan dengan masa jabatan Kades selama 6 tahun. Namun, dengan adanya perubahan masa jabatan ini, dokumen RPJMDes perlu diperbaharui agar sesuai dengan periode baru jabatan Kades yang kini menjadi 8 tahun.

BACA JUGA: Warga Positif DBD, Pemdes Desa Darat Sawah Lakukan Fogging Cegah Penyebaran

“Perubahan masa jabatan ini memerlukan penyesuaian dalam dokumen RPJMDes, dan beberapa desa sudah mulai melakukan pembaharuan, Namun kami kembali mengingatkan pentingnya hal ini agar tidak ada desa yang tertinggal,” ujar Wagimin.

Wagimin menambahkan bahwa jika RPJMDes tidak segera diperbaharui, maka pemerintah desa akan menghadapi kesulitan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025 mendatang. RKP merupakan dokumen penting yang memandu kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa setiap tahunnya. Tanpa RKP yang didasarkan pada RPJMDes yang terbaru, perencanaan dan pelaksanaan program desa akan terhambat.

BACA JUGA: Pemkab Mukomuko Realisasikan Anggaran BPJS Kesehatan Perangkat Desa dalam APBD-P 2024

“RPJMDes adalah fondasi utama dalam penyusunan RKP dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), Dokumen ini harus selalu up-to-date untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah disepakati,” jelasnya.

Instruksi untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun datang langsung dari pemerintah pusat, yang disesuaikan dengan undang-undang tentang desa yang baru. Perubahan ini juga mempengaruhi seluruh desa di Kabupaten Mukomuko, yang terdiri dari 148 desa. Semua kepala desa beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa tersebut akan dikukuhkan untuk melanjutkan masa jabatan mereka selama 8 tahun.

Wagimin juga menekankan bahwa proses penyusunan dokumen rencana pembangunan di tingkat desa harus mengikuti prosedur yang sama seperti di pemerintahan daerah. Dengan kata lain, setiap tahun, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dijalankan harus mengacu pada RPJMDes yang telah diperbaharui, yang kemudian diturunkan menjadi RKP dan akhirnya menjadi APBDes.

BACA JUGA: Lomba Desa Provinsi Bengkulu 2024, Desa Tunggal Jaya Wakili Mukomuko

“Dokumen APBDes yang dibuat setiap tahun harus mengikuti RPJMDes yang ada, Oleh karena itu, penting bagi setiap desa untuk segera memperbaharui dokumen RPJMDes mereka agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lancar,” tutur Wagimin.

Perubahan masa jabatan Kades ini diharapkan akan memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat desa. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, desa-desa di Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat menjalankan program-program pembangunan dengan lebih efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *