Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Jabatan 148 Kades dan BPD Sesuai Revisi UU Desa

Perpanjang masa jabatan kades
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, (Ft/Dok/Ist).

Pemkab Mukomuko Perpanjang Masa Jabatan 148 Kades dan BPD Sesuai Revisi UU Desa

KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memutuskan untuk Perpanjang masa jabatan 148 kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah ini sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 tentang Desa terkait masa jabatan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan para kades yang bersangkutan.

BACA JUGA: Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah

“Perpanjangan masa jabatan Kades sebanyak 148, ini merupakan respons terhadap revisi UU yang mengatur masa jabatan kepala desa dan BPD, meningkatkan dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ujar Ujang di Mukomuko pada hari Minggu.

Lebih lanjut Ujang menjelaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk kepala desa dan BPD, sedangkan jabatan lain di tingkat desa tidak termasuk dalam revisi tersebut. Dari total 148 kades yang masa jabatannya diperpanjang, terdapat rincian yang jelas mengenai berakhirnya masa jabatan mereka pada tahun-tahun tertentu.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 187 Kepala Desa

”Dari 148 kades tersebut, sebanyak 37 kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 diperpanjang hingga tahun 2026, Selain itu, ada 47 kades dengan masa jabatan 2021-2027 yang diperpanjang menjadi 2021-2029, serta 64 kades dengan masa jabatan 2022-2028 yang diperpanjang hingga 2022-2030,” papar Ujang.

Terkait lokasi pelantikan dan pengukuhan 148 kepala desa yang baru, Ujang menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah acara tersebut akan digelar secara terpusat di satu lokasi atau tersebar di wilayah kecamatan masing-masing. Dia menegaskan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan akan mempertimbangkan tiga daerah pemilihan (dapil) yang terbagi di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA: Pengukuhan Kepala OJK, Gubernur Bengkulu Sebut: Peran Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi

Ujang juga menyoroti bahwa bagi kades yang tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatannya, mereka diharuskan untuk mengajukan surat pernyataan menolak perpanjangan tersebut. Saat ini, belum ada kades yang menunjukkan keberatan terhadap keputusan ini, namun jika ada keberatan di masa depan, mereka diwajibkan untuk menyampaikan secara tertulis.

“Kami terus memantau dan siap untuk menanggapi setiap keberatan atau pertanyaan yang mungkin timbul terkait perpanjang masa jabatan kades ini,” tutup Ujang. (**)

Editor: (KB2) Share
pewarta: Budi Utoyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *