Apel Bersama, Sekda Sebut: Pjs Bupati Seluma Sudah di Lantik dan Tekankan Netralitas ASN Pilkada 2024

Pjs Bupati Seluma 2024
Foto: Sekda Seluma Hadianto pada saat memimpin Apel Bersama di Sembayat, di hadiri oleh Pejabat dan ASN Dilingkungan Pemkab Seluma, pada hari Rabu, (25/9/24), (Ft/Ist).

Apel Bersama, Sekda Sebut: Pjs Bupati Seluma Sudah di Lantik dan Tekankan Netralitas ASN Pilkada 2024

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA|| Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, memimpin Upacara Apel Bersama di Sembayat pada Rabu, (25/9/24), Dalam amanat yang disampaikannya, Hadianto menyampaikan beberapa hal penting terkait pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Seluma, H. Meri Sasdi, M.Pd. Pjs Bupati tersebut resmi mulai bertugas pada hari itu dan akan menjalankan tugasnya hingga 23 November 2024.

Hadianto mengawali amanatnya dengan menjelaskan bahwa Pjs. Bupati Seluma, H. Meri Sasdi, M.Pd, telah resmi dikukuhkan pada hari sebelumnya. Hadianto mengungkapkan bahwa Pjs. Bupati akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah sementara, menggantikan posisi bupati definitif selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA: APBDP 2024 Kabupaten Seluma Gagal Disahkan, Sekda: Pelaksanaan anggaran Berdasarkan Perkada

“Pengukuhan Pjs Bupati Seluma Bapak Meri Sasdi, telah dilakukan kemarin, dan hari ini beliau sudah mulai bekerja, Pjs Bupati akan bertugas sampai tanggal 23 November 2024,” ujarnya di hadapan para peserta apel.

Penunjukan Pjs. Bupati ini merupakan bagian dari prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menjaga netralitas dan kelancaran pemerintahan daerah selama pelaksanaan Pilkada. Pjs. Bupati bertanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan dan memastikan stabilitas serta pelayanan publik tetap berjalan dengan baik, meskipun kepala daerah definitif sedang cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

BACA JUGA: Apel Kehormatan HUT RI ke-79 di Seluma, Bupati Serukan Semangat Nasionalisme

Sekda Hadianto juga mengingatkan para peserta apel terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Pilkada serentak ini merupakan momentum penting bagi masyarakat Seluma dan daerah-daerah lain di Indonesia dalam memilih pemimpin daerah untuk periode berikutnya. Oleh karena itu, Hadianto mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat daerah untuk menjaga netralitas dalam proses ini.

“Kita akan segera melaksanakan pesta demokrasi, yaitu Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024, Saya tekankan kepada semua pihak, terutama ASN, untuk menjaga netralitas, Jangan sampai terlibat dalam kegiatan kampanye atau aktivitas politik lainnya,” tegas Hadianto.

BACA JUGA: Asisten Administrasi Seluma Himbau Netralitas ASN Jelang Tahun Politik

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Hadianto dalam amanatnya adalah pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada. Netralitas ASN menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan integritas dalam setiap pemilihan umum. Sebagai pegawai pemerintah, ASN harus tetap profesional dan tidak memihak pada salah satu kandidat atau partai politik mana pun.

Netralitas ASN, menurut Hadianto, adalah kunci untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu selama masa Pilkada. ASN diharapkan tetap fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Selain itu, Hadianto juga menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye bisa berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

BACA JUGA: Apel Pagi di Pasar Sembayat, Sekda: Tekankan Netralitas ASN Pemilu 2024 di Kabupaten Seluma

“Saya tegaskan, seluruh ASN di Kabupaten Seluma harus menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung, Jangan sampai ada yang terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya, Kita harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan independen,” jelas Hadianto. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *