Viral Curhat Guru Honorer, Rerisa Dipanggil Pemprov Bengkulu untuk Klarifikasi Gaji Rp30 Ribu per Jam

Klarifikasi Guru Honorer
Foto: Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. Mian, pada saat memimpin rapat denga PJ Sekda Bengkulu dan Inspektorat Bengkulu menanggapi Viralnya Curhat Salah satu Guru Honorer di Bengkulu, Pada Kamis, (17/7/25), (Ft/Ist).

Viral Curhat Guru Honorer, Rerisa Dipanggil Pemprov Bengkulu untuk Klarifikasi Gaji Rp30 Ribu per Jam

Kantor-Berita.Com, Bengkulu|| Seorang guru honorer bernama Rerisa, yang viral usai menyampaikan keluhannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, kini dipanggil oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang ia sampaikan terkait penghasilannya sebagai tenaga pendidik.

Dalam forum nasional yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, Rerisa yang merupakan perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara (IGPN) menyampaikan kondisi miris guru honorer di daerah. Ia bahkan menangis saat memaparkan realitas upah rendah, menyebut bahwa penghasilannya hanya Rp30.000 per jam untuk 18 jam mengajar dalam satu minggu. Pernyataan ini dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari publik.

BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Dorong Hilirisasi Limbah B3 untuk Tingkatkan PAD

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bengkulu, Dr. H. Mian, memberikan instruksi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk segera memanggil Rerisa. Langkah ini diambil guna mengklarifikasi informasi yang telah terlanjur menjadi konsumsi publik.

“Penghasilan Rp30.000 dikali 18 jam itu tidak fair. Sementara berdasarkan kebijakan pemerintah provinsi, insentif yang diberikan kepada guru honorer adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan. Oleh karena itu, saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat segera memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi,” tegas Mian dalam pernyataannya, Kamis (17/7/25).

BACA JUGA: Polsek Tayan Hilir Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi, Pelaku Gunakan Anak untuk Kamuflase

Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu mengabaikan nasib guru honorer. Ia juga menyayangkan jika informasi yang bersifat parsial disampaikan di forum nasional tanpa konteks yang utuh.

Diketahui, Rerisa merupakan salah satu guru honorer di SMKN 4 Kepahiang, dan termasuk dalam kategori R4, yaitu kategori guru non-ASN yang telah lama mengabdi tetapi belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pernyataannya di hadapan anggota DPR RI, Rerisa menyoroti ketidakpastian status kepegawaian, serta menyampaikan bahwa selama tujuh tahun mengabdi, belum ada kejelasan terkait pengangkatan. Ia juga menyoroti masalah gaji yang menurutnya jauh dari layak, dengan sistem pembayaran berdasarkan jumlah jam mengajar.

BACA JUGA: KKN UNIB Kelompok 98 Dorong Pengolahan Sampah Mandiri di Kelurahan Lingkar Barat

Ungkapan emosional Rerisa dalam forum itu menuai simpati publik. Banyak warganet memberikan dukungan moral, bahkan menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah lebih serius dalam memperhatikan kesejahteraan guru honorer.

Menanggapi perintah Wakil Gubernur, Inspektorat Provinsi Bengkulu bergerak cepat. Kepala Inspektorat, Heru Susanto, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap guru Rerisa telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa langkah klarifikasi ini bukan untuk menyalahkan guru, melainkan untuk meluruskan informasi yang telah beredar di publik, terutama yang berpotensi memicu kesalahpahaman.

“Kami perlu menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan tersebut ternyata tidak mencerminkan kondisi umum guru honorer di Provinsi Bengkulu. Karena sejauh ini, guru honorer yang terdaftar dalam database resmi menerima insentif Rp1 juta per bulan dari pemerintah daerah,” ujar Heru.

BACA JUGA: Pulau Enggano, Seluma, dan Kaur Dapat Proyek Kampung Nelayan dari KKP

Menurutnya, apabila ada data yang tidak sinkron atau informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka perlu disampaikan klarifikasi agar publik tidak salah persepsi terhadap kebijakan pemerintah provinsi.

Terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap Rerisa, Inspektorat menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan, karena proses masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Tim dari bidang kepegawaian dan Dinas Pendidikan telah melakukan verifikasi lapangan dan wawancara langsung dengan pihak sekolah.

“Kami tidak bisa menyimpulkan apapun sebelum proses ini tuntas. Saat ini kami masih dalam tahap klarifikasi, belum sampai pada pemberian sanksi. Semua dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutur Heru.

BACA JUGA: Resmi! ASN Kini Bisa Kerja dari Mana Saja: Ini Aturan Baru Permenpan RB 2025

Pemerintah daerah memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak dimaksudkan untuk membungkam suara guru, melainkan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan mencerminkan data yang objektif dan bertanggung jawab. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *