Target PAD 500 Juta, Pemkot Bengkulu Maksimalkan Retribusi Tenaga Kerja Asing 2025

Retribusi tenaga kerja asing Bengkulu 2025
Foto: Ilustrasi, (Ist).

Target PAD 500 Juta, Pemkot Bengkulu Maksimalkan Retribusi Tenaga Kerja Asing 2025

KANTOR-BERITA.COM, KOTA BENGKULU|| Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menetapkan target baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025, yakni sebesar Rp500 juta dari sektor retribusi tenaga kerja asing (TKA). Upaya ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai aturan yang berlaku.

Retribusi dari TKA yang memperpanjang visa kerja dan membayar pajak daerah ditetapkan sebesar 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta per bulan. Angka ini diharapkan dapat menjadi kontribusi signifikan bagi peningkatan PAD Kota Bengkulu. Bagi TKA yang bekerja di perusahaan besar di Kota Bengkulu, seperti PT. TLB dan PT. Petitgan, kewajiban ini menjadi bagian dari langkah Pemkot untuk mengatur keberadaan tenaga asing secara lebih efektif dan adil.

BACA JUGA: Optimalisasi PAD Kota Bengkulu: Pemkot Bagikan Rompi Baru untuk Jukir

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Firman Romzi, menjelaskan bahwa Pemkot telah menjalin komunikasi dengan perusahaan yang mempekerjakan TKA agar mereka memahami pentingnya kepatuhan terhadap retribusi ini.

“Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan berharap mereka memenuhi kewajiban retribusi, Langkah ini tidak hanya untuk menambah pendapatan daerah tetapi juga untuk memastikan bahwa tenaga asing bekerja sesuai peraturan,” ujar Firman.

BACA JUGA: Pemkot Genjot Realisasi PAD Kota Bengkulu

Guna mendukung implementasi retribusi ini, Pemkot melalui Disnaker mengintensifkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan para pelaku usaha terkait peraturan tersebut, khususnya dalam hal retribusi TKA.

Firman Romzi menambahkan bahwa dana kompensasi dari retribusi ini akan diarahkan untuk program-program peningkatan kualitas tenaga kerja di Kota Bengkulu. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan tenaga kerja lokal tidak kalah bersaing dan dapat beradaptasi dengan tuntutan pasar tenaga kerja yang semakin dinamis.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Siapkan Pembangunan Lanjutan Kawasan Kota Merah Putih pada 2025

Disnaker Kota Bengkulu telah memulai langkah-langkah awal untuk memastikan perusahaan yang mempekerjakan TKA melaksanakan kewajiban mereka dalam pembayaran retribusi. Perusahaan besar seperti PT. TLB dan PT. Petitgan yang aktif menggunakan tenaga kerja asing telah menunjukkan komitmen mereka untuk memenuhi peraturan yang telah ditetapkan Pemkot. Dengan demikian, diharapkan sektor usaha ini dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.

Pendekatan yang dilakukan oleh Disnaker bertujuan untuk menjalin kemitraan yang baik antara pemerintah dan sektor swasta, terutama dalam memastikan retribusi TKA dapat terpenuhi sesuai aturan. Firman menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot dan perusahaan agar semua proses berjalan lancar tanpa hambatan.

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Mantan Walikota Bengkulu Diperiksa

Retribusi TKA ini tidak hanya bermanfaat bagi Pemkot, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dana yang diperoleh dari retribusi TKA bisa diarahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja lokal. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *