Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall, Mantan Walikota Bengkulu Diperiksa
KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu saat ini tengah Selidiki dugaan kebocoran terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) keberadaan pusat perbelanjaan modern Mega Mall (Memo) Bengkulu. Meskipun mall ini berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, sejak dibangun hingga saat ini, Mega Mall belum memberikan kontribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menjadi perhatian pihak Kejati, yang memulai penyelidikan lebih mendalam terkait kasus tersebut.
Danang Prasetyo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) di Kejati Bengkulu, menyatakan bahwa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pembangunan dan operasional Mega Mall telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung, sehingga nama-nama individu yang terlibat belum bisa dipublikasikan secara luas.
“Kami tidak bisa menyebutkan nama-nama orang yang diperiksa karena penyelidikan ini masih berjalan, Jadi kami tidak bisa mempublikasikannya saat ini,” ujar Danang ketika dimintai konfirmasi terkait nama-nama yang telah diperiksa, pada Rabu (09/10/2024), di kantor Kejati Bengkulu.
Danang mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, sejak mall tersebut dibangun pada tahun 2004 hingga sekarang, belum ada kontribusi dalam bentuk PAD yang masuk ke Kas Daerah dari keberadaan Mega Mall. Hal ini cukup mengejutkan mengingat lahan yang digunakan merupakan milik Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu Tekankan Kontraktor Proyek DDTS Harus Patuhi Spesifikasi Kontrak
“Sudah sejak tahun 2004 sampai sekarang, tidak ada pemasukan satu rupiah pun ke kas daerah, padahal lahan itu milik Pemda kota,” ungkap Danang.
Hal ini menjadi salah satu titik fokus utama dalam penyelidikan yang sedang berjalan, di mana pihak Kejati ingin mengetahui alasan di balik tidak adanya kontribusi dari pengelola Mega Mall kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA: Proyek Sambungan Air Bersih di Kota Bengkulu Dikeluhkan: Standar Pemasangan Pipa Dipertanyakan
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak yang diduga memiliki informasi terkait Mega Mall telah dipanggil. Salah satu di antaranya adalah Ahmad Kanedi, yang lebih dikenal sebagai Bang Ken, mantan Walikota Bengkulu. Bang Ken diperiksa karena ia menjabat sebagai Walikota ketika pembangunan Mega Mall berlangsung. Pemeriksaannya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana proses pembangunan mall tersebut dan apakah ada indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan mall.
Selain Bang Ken, Kejati juga memanggil mantan Asisten Setda Kota Bengkulu, Safran Junaidi, untuk memberikan keterangan. Safran juga hadir pada hari yang sama dengan mengenakan pakaian serupa, kemeja putih dan celana hitam. Ia keluar dari kantor Kejati bersama keluarganya setelah pemeriksaan.
Safran menyatakan bahwa dirinya memang turut diperiksa oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu terkait kasus dugaan kebocoran PAD dari Mega Mall. Dalam keterangannya kepada media, Safran mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui banyak terkait kasus tersebut, mengingat perannya sebagai Kabag Hukum Pemkot Bengkulu sejak tahun 1991 dan kemudian dipindahkan ke posisi Asisten 1 serta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) pada akhir masa jabatannya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Rotasi Jabatan Pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ini daftarnya
“Benar, tadi di dalam Bang Ken juga diperiksa,” ungkap Safran saat dimintai konfirmasi oleh wartawan setelah keluar dari kantor Kejati, Namun ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail tentang dugaan kebocoran PAD yang melibatkan Mega Mall.
“Saya tidak tahu soal dugaan kebocoran PAD ini, Saya dulu adalah Kabag Hukum di Pemkot Bengkulu, kemudian menjadi Asisten 1, dan di akhir karir saya dipindahkan ke Kadishub, Soal dugaan bahwa Mega Mall tidak menyetor pendapatan atau bagi hasil kepada kas daerah, saya tidak tahu apa-apa,” tutup Safran. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ