SK Perpanjang Masa Jabatan Pj Walikota, Gubernur Kukuhkan Lima Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu

Perpanjangan masa jabatan Pj Walikota Bengkulu
Foto: Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada saat menyerahkan SK Perpanjangan PJ Walikota Bengkulu kepada Arif Gunadi, acara berlangsung di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Selasa (24/9/2024), (Ft/Ist).

SK Perpanjang Masa Jabatan Pj Walikota, Gubernur Kukuhkan Lima Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU|| Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri RI terkait perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, yang telah genap menjabat selama satu tahun. Acara seremonial ini dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Raya Semarak, Selasa (24/9/2024).

Dalam acara tersebut, selain penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pj Walikota Bengkulu, juga digelar pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) untuk lima bupati di Provinsi Bengkulu, yaitu Bupati Seluma, Bupati Bengkulu Utara, Bupati Bengkulu Selatan, Bupati Mukomuko, dan Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA: Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 930 Anggota BPD Seluma, untuk Pembangunan Desa yang Lebih Baik

Acara pengukuhan dan penyerahan SK ini disaksikan oleh berbagai tokoh penting, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto.

Dalam prosesi pengukuhan tersebut, lima pejabat sementara bupati resmi dilantik dan siap menjalankan tugas untuk memimpin wilayah masing-masing selama masa transisi kepemimpinan daerah. Berikut daftar Penjabat Sementara (Pjs) yang dikukuhkan:

  1. Meri Sasdi sebagai Pjs Bupati Seluma
  2. Andi M Yusuf sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara
  3. Sisardi sebagai Pjs Bupati Bengkulu Selatan
  4. M Rizon sebagai Pjs Bupati Mukomuko
  5. Herwan Antoni sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong

Gubernur Rohidin dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para penjabat yang baru dikukuhkan, sekaligus memberikan pesan agar para penjabat dan penjabat sementara ini mampu menjalankan amanah dengan baik.

Rohidin menegaskan bahwa tugas sebagai Pj dan Pjs bupati serta walikota sangatlah strategis, terutama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah di tengah periode transisi menjelang pemilihan kepala daerah yang akan datang. Ia berharap seluruh penjabat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah

”Penjabat walikota dan bupati sementara memiliki peran penting dalam memastikan program-program pemerintah berjalan lancar dan pemerintahan tetap stabil, terutama di masa menjelang pemilihan kepala daerah, Oleh karena itu tanggung jawab yang besar ini harus diemban dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar Rohidin.

Gubernur Rohidin juga memuji pencapaian yang telah diraih Arif Gunadi selama menjabat, termasuk dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mengelola pemerintahan Kota Bengkulu dengan baik di tengah tantangan yang ada, “Arif Gunadi telah menunjukkan performa yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj Walikota Bengkulu, Kami berharap di masa perpanjangan ini, beliau dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu,” Pungkas Rohidin. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *