Sidang Korupsi Dana Desa Durian Seginim: Mantan Bendahara Dituntut segini

Sidang Korupsi
Foto: terdakwa DS mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, pada hari kamis, (21/3/24).

Sidang Korupsi Dana Desa Durian Seginim: Mantan Bendahara Dituntut segini

KANTOR-BERITA.COM, BENGKULU – Sidang perkara dugaan korupsi di Desa Durian Seginim pada Kamis, 21 Maret 2023, terus berlanjut dengan proses persidangan yang mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa DS, yang menjabat sebagai mantan Bendahara Desa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) kegiatan dalam anggaran dana desa.

Hari itu, terdakwa DS mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA: Kasus Korupsi RSUD Mukomuko: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Mantan Bupati

Sidang Korupsi Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa DS dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa DS dikenakan denda sebesar Rp 50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 186.272.000.

Nurul Hidayah, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Catur Putra, MH, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan anggaran yang digunakan di Desa Durian Seginim pada tahun 2020 hingga 2021 mengungkap adanya kerugian negara.

BACA JUGA: Penggeledahan Tiga Kantor Pemda Seluma Oleh Kejari, Dugaan Korupsi Lahan

“Pada saat persidangan kami telah membacakan tuntutan bahwa terdakwa DS dengan tuntutan 2 tahun penjara serta denda 50 juta subsidair selama 3 bulan kurungan, Ini dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena DS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai mantan bendahara,” ungkap Hendra pada Kamis (21/03/24).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari hasil penghitungan atau audit, terungkap bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 2 miliar yang terjadi karena penggunaan anggaran dalam dua tahun tersebut, yang dialokasikan untuk beberapa kegiatan.

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Korupsi BTT BPBD Kabupaten Seluma hadirkan Saksi Bupati dan 4 Pejabat

Kerugian negara tersebut mencapai Rp 262 juta yang disebabkan oleh sejumlah kegiatan fisik dan pembelian barang Alat Kesehatan (Alkes) yang dilaporkan fiktif.

“Dalam persidangan, kami juga meminta kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 186.272.000 dengan denda subsidair 1 tahun,” terang Hendra.

BACA JUGA: Korupsi RSUD Mukomuko, Kajari Tahan Eks Direktur dan 6 lainnya

Tuntutan ini merupakan langkah tegas dari pihak kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengan adanya proses hukum yang transparan dan tindakan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *