Kasus Korupsi RSUD Mukomuko: Tidak Ada Bukti Keterlibatan Mantan Bupati
KANTOR-BERITA.COM, MUKOMUKO – Dalam perkembangan terkini kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko untuk periode tahun anggaran 2016 hingga 2021, penyidik dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa belum ditemukan bukti yang mengaitkan mantan Bupati Mukomuko, Choirul Huda, periode 2014-2019 dengan kasus tersebut.
“Penyidikan kami berjalan objektif Hingga saat ini, belum ada informasi atau bukti dari tersangka yang telah kami tetapkan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk pimpinan daerah terdahulu,” ujar Agung Malik Rahman Hakim, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko, pada senin, (18/3/24).
BACA JUGA: Korupsi RSUD Mukomuko, Kajari Tahan Eks Direktur dan 6 lainnya
Kasus yang berfokus pada pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021 ini telah menetapkan tujuh orang dalam posisi kunci dan pengelola keuangan rumah sakit sebagai tersangka.
”Sampai dengan saat ini ada tujuh orang dari RSUD Mukomuko yang telah kami proses sebagai tersangka dan Mereka ini adalah bekas pejabat dan bendahara di RSUD pada periode yang bersangkutan,” jelas Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim.
BACA JUGA: Penggeledahan Tiga Kantor Pemda Seluma Oleh Kejari, Dugaan Korupsi Lahan
Kejaksaan menegaskan, walaupun hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan kepala daerah, mereka tidak menutup kemungkinan bahwa pengembangan penyidikan dapat mengungkap fakta-fakta baru yang memungkinkan penambahan tersangka.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan berdasarkan keterangan dari tujuh tersangka yang sudah kami amankan, Kami akan terus mengikuti perkembangan dan bukti yang ada,” tutur Agung Malik Rahman Hakim.
BACA JUGA: Kejaksaan Bengkulu Tengah Gerak Cepat Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Perumahan
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur RSUD dari tahun 2016 hingga 2020, dan beberapa nama lain yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dan administrasi di RSUD tersebut.
Diketahui, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai angka Rp4,8 miliar.
“Kami terus berupaya mengungkap dan memproses kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan kerugian negara dapat dikembalikan dan tanggung jawab hukum dapat ditegakkan,” tutup Agung Malik Rahman Hakim, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di RSUD Mukomuko. (**)
Editor: (KB1) Share
Pewarta: Budi Utoyo