Penggeledahan Tiga Kantor Pemda Seluma Oleh Kejari, Dugaan Korupsi Lahan

Penggeledahan Kantor Pemda Seluma
Foto: Kejari Seluma saat melakukan Penggeledahan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Seluma, pada hari selasa, (5/3/24).

Penggeledahan Tiga Kantor Pemda Seluma Oleh Kejari, Dugaan Korupsi Lahan

KANTOR-BERITA.COM, SELUMA – Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan penggeledahan di tiga kantor pemerintahan Kabupaten Seluma sebagai bagian dari investigasi dugaan korupsi terkait proses tukar guling lahan untuk pengadaan lahan perkantoran Pemda Seluma pada tahun 2008. Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam di bawah pengawalan ketat dari kepolisian, bertepatan dengan peringatan tiga tahun kepemimpinan Bupati Erwin dan Wakil Bupati Gustianto.

Kantor-kantor yang menjadi fokus penggeledahan meliputi ruang kantor Bagian Pemerintahan Setda Seluma, Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Seluma, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Hubungan Kabupaten Seluma.

BACA JUGA: Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 1 Miliar Lebih: Kasus Korupsi BTT

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Wuriadhi Paramitha, menyatakan bahwa langkah penggeledahan dilakukan setelah proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, berlandaskan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan.

“Kami telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan langsung melakukan penggeledahan di kantor-kantor terkait,” kata Wuriadhi, didampingi oleh Kasi Intel, Andi Setiawan, pada hari Selasa, 5 Maret 2024.

BACA JUGA: DAK 2023: Mantan Kadis Pertanian Kaur Bersama 2 Rekannya Diperiksa Kejari

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting, termasuk sertifikat lahan di Kelurahan Sembayat untuk periode 2008-2009 dari Kantor Pertanahan. Dari kantor Bagian Pemerintahan, dokumen terkait pembebasan lahan Pematang Aur pada tahun 2003 serta dokumen lahan Sembayat selama periode 2007 hingga 2009 berhasil diamankan. Sementara itu, di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Hubungan, satu brankas terpaksa disegel karena kunci tidak tersedia dan pegawai kantor terkait tidak hadir di lokasi. Brankas tersebut diketahui berisi Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dari warga pemilik lahan di Pematang Aur sebelum lahan tersebut dibebaskan pada tahun 2003.

“Kami telah mengamankan ratusan dokumen dari tiga kantor yang digeledah, Untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Hubungan, masih ada satu brankas yang tersegel karena kuncinya tidak ditemukan,” jelas Wuriadhi.

BACA JUGA: Kejari Bengkulu Tengah Luncurkan JasaBumdes: Inovasi Sistem Informasi Hukum untuk Pengembangan Bumdes

Tim penyidik akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk mencari petunjuk baru dan informasi tambahan terkait kasus ini. Wuriadhi juga menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan penggeledahan dan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat.

Sebelumnya, tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, telah melakukan pengecekan lokasi lahan yang menjadi fokus dugaan korupsi pada tahun 2008, yang melibatkan tukar guling dengan Murman Effendi, Bupati Seluma kala itu. Kasus ini menjadi sorotan setelah Murman Effendi berencana mengajukan gugatan terhadap Pemda Seluma mengenai status lahan objek tukar guling yang belum dihapus dari daftar aset Pemda Seluma, merasa dirugikan atas proses tukar guling tersebut. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: Rego

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *