Satpol PP Bengkulu Tegaskan: PKL Harus Patuhi Aturan Perda

Satpol PP Bengkulu
Foto: Satpol PP Bengkulu Tegaskan: PKL Harus Patuhi Aturan Perda, (Ft/Dok).

Satpol PP Bengkulu Tegaskan: PKL Harus Patuhi Aturan Perda

Kantor-Berita.Com|| Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Satpol PP  Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di kawasan Pasar Minggu. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan aturan, menciptakan ketertiban umum, dan menjaga keindahan kota yang dikenal sebagai “Kota Merah Putih” itu.

Penertiban ini bukan kebijakan dadakan. Pemkot menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda itu, secara tegas disebutkan bahwa pedagang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar, bahu jalan, maupun area publik yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga.

||BACA JUGA: Penertiban PKL di Bengkulu, Dishub Sebut: Optimalkan Fungsi Jalan dan Trotoar untuk Kelancaran Lalu Lintas

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Feryzon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan tegas. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena sebagian pedagang tetap menolak untuk ditertibkan.

“Kalau peringatan itu sudah berulang-ulang. Di Pasar Minggu itu sudah berapa kali kami lakukan teguran, mulai dari lisan, sosialisasi, hingga surat tertulis, tapi tetap tidak diindahkan,” ujar Feryzon pada Kamis (6/11).

||BACA JUGA: Disperindag Kota Bengkulu Rencanakan Bangun Pelataran PKL Pasar Panorama

Menurutnya, Pemkot Bengkulu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satpol PP telah berulang kali memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk pindah ke lokasi resmi dan tertata, namun sebagian besar masih enggan meninggalkan lokasi lama yang dianggap strategis. Padahal, keberadaan mereka di trotoar dan jalan umum kerap menimbulkan kemacetan, sampah menumpuk, serta gangguan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.

Pemkot Bengkulu menegaskan tidak akan mundur dari upaya penertiban ini. Pemerintah memastikan langkah ini dilakukan bukan untuk menghambat warga mencari nafkah, melainkan untuk menegakkan aturan dan menata wajah kota agar lebih rapi dan tertib.

“Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan berhenti sampai kawasan Pasar Minggu benar-benar tertib. Kami tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk berdagang, tapi harus sesuai aturan,” tambah Feryzon.

||BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Tertibkan Pedagang Pasar Minggu Demi Lingkungan Nyaman dan Arus Lalu Lintas Lancar

Pemerintah juga mengingatkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari penataan kawasan perdagangan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi publik. Pemkot bahkan telah menyiapkan alternatif lokasi relokasi bagi para pedagang yang terkena penertiban.

Dalam proses penertiban, pihak Satpol PP mencatat adanya oknum pedagang yang menolak dipindahkan dan justru memprovokasi pedagang lain untuk tidak patuh terhadap aturan. Akibatnya, sebagian pedagang lain ikut menolak, padahal sebelumnya telah bersedia pindah ke tempat yang telah disiapkan.

“Masalahnya hanya segelintir pedagang yang keras kepala. Mereka yang menolak ini sering kali memengaruhi yang lain agar ikut menentang, sehingga penertiban menjadi lebih sulit,” ujar Feryzon.

||BACA JUGA: Disperindag Kota Bengkulu Targetkan PAD Rp2,5 Miliar dari Empat Pasar Utama pada 2025

Ia menambahkan, apabila peringatan terus diabaikan dan pedagang masih menghalangi petugas di lapangan, maka tindakan lebih tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan ini, lanjutnya, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keselamatan warga di ruang publik.

Satpol PP Penataan Demi Ketertiban dan Keindahan Kota Bengkulu

Kawasan Pasar Minggu selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kota Bengkulu. Namun, padatnya pedagang yang berjualan tanpa izin di area publik menyebabkan kawasan tersebut semrawut dan tidak tertib. Trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki berubah menjadi lapak dagangan, sementara jalan raya menyempit karena digunakan untuk aktivitas jual beli.

Pemkot Bengkulu menilai kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan. Selain mengganggu lalu lintas dan kebersihan, hal ini juga menimbulkan risiko keselamatan bagi warga. Oleh karena itu, penataan menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik sebagaimana mestinya. (**)

Editor: (KB1) Share
Pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *