Penertiban PKL di Bengkulu, Dishub Sebut: Optimalkan Fungsi Jalan dan Trotoar untuk Kelancaran Lalu Lintas

Penertiban PKL di Bengkulu
Foto: Dinas Perhubungan Kota Bengkulu pada saat melakukan Sosialisasi Penertiban Kepada PKL Fungsi Jalan dan Trotoar untuk Kelancaran Lalu Lintas, Pada hari Kamis, (27/6/24), (Ft/Ist).

Penertiban PKL di Bengkulu, Dishub Sebut: Optimalkan Fungsi Jalan dan Trotoar untuk Kelancaran Lalu Lintas

KANTOR-BERITA.COM, KOTABENGKULU|| Dalam upaya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kota Bengkulu bersama dengan pihak terkait terus melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi asli jalan dan trotoar yang selama ini terganggu oleh aktivitas jual-beli yang tidak semestinya.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan perubahan signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di Kota Bengkulu, Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL diharapkan dapat diakses dengan lebih mudah dan aman oleh warga, Trotoar yang selama ini digunakan untuk berjualan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai jalur pejalan kaki.

BACA JUGA: Disperindag Kota Bengkulu Rencanakan Bangun Pelataran PKL Pasar Panorama

“Kami mengimbau kepada PKL untuk tidak menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat usaha atau meletakkan barang dagangan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, Kamis (27/6).

Penertiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, Pasal 28 ayat (1) dan (2) juga melarang perbuatan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dan mengatur sanksi bagi pelanggarnya, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Transformasi Pasar Panorama Menjadi Pusat Perbelanjaan Modern

”Dengan menegakkan aturan ini, kami berharap PKL tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan jalan, trotoar, dan area parkir kendaraan,” jelas Hendri.

Dengan penertiban ini, Kota Bengkulu diharapkan menjadi kota yang lebih tertib, dengan lalu lintas yang lancar, bersih, aman, rapi, dan sehat.

Sebagai tambahan, langkah penertiban ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi di beberapa titik di Kota Bengkulu akibat banyaknya PKL yang berjualan di badan jalan. Pengguna jalan dan pejalan kaki akan mendapatkan kembali hak mereka untuk menggunakan fasilitas umum dengan nyaman dan aman.

BACA JUGA: Untuk Memperlancar Lalu Lintas, Pemkota Bengkulu Menata Pedagang Kaki Lima di Sekitar Jalan KZ Abidin II

“Kami juga melarang PKL yang berjualan menggunakan kendaraan di tempat-tempat yang dilarang parkir dan di atas trotoar.”

Namun, usaha untuk menertibkan PKL bukanlah tanpa tantangan. Banyak PKL yang telah lama berjualan di lokasi-lokasi strategis yang kini dilarang. Mereka khawatir kehilangan penghasilan jika tidak lagi bisa berjualan di tempat tersebut. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bengkulu tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif.

“Penertiban ini tidak semata-mata untuk menindak PKL, tetapi juga memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tambah Hendri.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Pantau Terus Harga Bahan Pokok, Meski Cabai Tetap Tinggi

Dinas Perhubungan juga berupaya untuk melakukan pendekatan yang humanis dalam setiap aksi penertiban. PKL yang melanggar diberikan peringatan dan sosialisasi sebelum tindakan tegas diambil. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang agar dapat menyesuaikan diri dan mencari solusi alternatif untuk tetap menjalankan usaha mereka tanpa mengganggu fungsi jalan dan trotoar.

“Sebelum melakukan penindakan, kami selalu melakukan sosialisasi kepada para PKL, Kami ingin mereka memahami bahwa langkah ini bukan untuk menghalangi mata pencaharian mereka, tetapi untuk kebaikan bersama,” kata Hendri. (**)

Editor: (KB1) Share
pewarta: QQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *